Soal Habib Rizieq, Imigrasi Sebut Tidak Ada Istilah Visa Unlimited

Senin, 12 Juni 2017 - 17:11 WIB
Soal Habib Rizieq, Imigrasi...
Soal Habib Rizieq, Imigrasi Sebut Tidak Ada Istilah Visa Unlimited
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa tidak ada istilah visa unlimited. S‎ekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Friment S Aruan mengatakan bahwa di dunia imigrasi ada yang disebut istilah residence, unresidence, permanent residence atau temporary stay.‎

"Kalau unlimited itu hampir tidak ditemukan di peraturan berbagai negara," kata Friment di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2017). Hal demikian dikatakannya menanggapi kabar soal Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab mengantongi visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab Saudi ‎yang tak memiliki masa kedaluarsa (Unlimited).

Adapun kabar soal visa tersebut disampaikan Kuasa Hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera belum lama ini. Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Kemenkumham Ronny ‎Franky Sompie mengatakan bahwa visi tujuan warga negara Indonesia (WNI) sangat bergantung pada peraturan berlaku di negara dituju.

Dia meyakini bahwa imigrasi negara yang dituju memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang menjadi dasar hukum pemberian sebuah visa. "Apapun bentuk visa yang dibutuhkan dan bisa diberikan kepada WNI yang memohon," kata Ronny di lokasi sama.

Mantan Kapolda Bali ini menjelaskan bahwa seseorang mengajukan visa melalui perwakilan negara dituju di Indonesia. Saat di negara tujuan dan bakal mengajukan perpanjangan, kata dia, tentu langsung negara itu mengajukannya.‎
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9322 seconds (0.1#10.140)