84 Napi di Lapas Anak Tangerang Dapat Remisi, 4 Dinyatakan Bebas

Minggu, 11 Juni 2017 - 13:33 WIB
84 Napi di Lapas Anak Tangerang Dapat Remisi, 4 Dinyatakan Bebas
84 Napi di Lapas Anak Tangerang Dapat Remisi, 4 Dinyatakan Bebas
A A A
TANGERANG - Sebanyak 84 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Klas IIB Kota Tangerang diusulkan mendapat remisi Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2017. Empat orang di antaranya, dinyatakan bebas saat Lebaran.

Kepala Lapas Anak Wanita Klas IIB Kota Tangerang Prihartati mengatakan, pihaknya telah mengusulkan 84 warga binaan di Lapas Anak Wanita Klas IIB Kota Tangerang mendapatkan remisi.

"Yang mendapat usulan remisi Lebaran ada 84 orang, dan Remisi Umum (RU) II atau bebas pas Lebaran, tanggal 25 Juni ada empat orang," katanya kepada SINDOnews saat ngabuburit bersama narapidana di Lapas Anak Wanita Klas IIB, Kota Tangerang, Sabtu 10 Juni 2017.

Ditambahkan dia, total warga binaan di Lapas Anak Wanita Klas IIB Kota Tangerang sebanyak 255 orang. Terdiri dari 144 orang narapidana, dan 65 orang tahanan. Para tahanan itu, banyak yang pindahan dari Rumah Tanahan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Kami banyak pindahan dari Lapas Pondok Bambu. Terakhir ada 30 orang. Rata-rata kasusnya narkoba. Masa hukuman mereka ada yang di bawah satu tahun, sampai 12 tahun. Paling tinggi ada yang 16 tahun sampai 20 tahun. Mereka sama, gara-gara narkoba," sambungnya lagi.

Dijelaskan dia, usia para tahanan di Lapas Anak Wanita Klas IIB Kota Tangerang, mulai dari yang paling muda 19 tahun, dan yang paling tua 42 tahun. Vonis hukuman mereka juga beragam, mulai dari yang paling muda 12 tahun, sampai 20 tahun.

Kembali kepada usulan remisi warga binaan di Lapas Anak Wanita Klas IIB Kota Tangerang, Prihartati berharap, semua usulannya diterima. Sehingga, masa hukuman para warga binaan dapat segera berakhir dan mereka bisa segera kembali ke dalam pelukan sanak keluarganya.

"Warga binaan yang namanya diusulkan mendapat remisi Lebaran, memiliki kelakuan baik. Semoga saat kembali ke tengah masyarakat, mereka bisa diterima kembali oleh keluarga dan lingkungan sekitarnya," tambah Prihartati.

Sementara itu, Karla, salah seorang warga binaan mengatakan, dirinya sangat senang dan tidak sabar menunggu masa kebebasannya. Setelah divonis penjara 4,5 tahun, dan telah menjalani hukuman di Lapas Anak Wanita Klas IIB Kota Tangerang, dirinya akan segera bebas.

Namun, dia harus lebih sabar, karena masa pembebasannya dilakukan selang beberapa bulan setelah Lebaran. Wanita kelahiran 1986 ini mengaku, dirinya di penjara menjadi kurir narkotika jenis sabu. Dia mengaku, terpaksa menjalani profesi itu karena terbentur masalah ekonomi.

"Saya bebas dua bulan lagi. Tidak sabar rasanya kembali ke pelukan keluarga. Saya tinggal di Bekasi. Saya ingin berkumpul lagi dengan keluarga di rumah. Rasa-rasanya seperti besok saja," terang Karla.

Lebih jauh, Karla mengaku tergiur dengan upah yang ditawarkan bandar menjadi kurir. Sekali antar barang, dia mendapat imbalan uang tunai Rp900.000 sampai Rp1,2 juta. Selain itu, dia mengaku sebagai pemakai narkoba, dirinya bisa mendapat barang haram itu secara gratis.

"Memang enak uangnya cepat, tapi tidak setimpal dengan hukumannya. Dapatnya dikit, dipenjaranya lama. Saya menyesal, dan mau mencari pekerjaan yang lebih layak saja setelah bebas nanti," imbuhnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7341 seconds (0.1#10.140)