Tepergok Otak-atik Gembok, 2 Pelajar Bekasi Ditangkap Warga

Minggu, 11 Juni 2017 - 11:24 WIB
Tepergok Otak-atik Gembok, 2 Pelajar Bekasi Ditangkap Warga
Tepergok Otak-atik Gembok, 2 Pelajar Bekasi Ditangkap Warga
A A A
BEKASI - Dua pelajar di Bekasi nekat mencuri sepeda motor di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dewi Sartika, RT4/8, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (11/6/2017). Namun aksi NF (17), dan DH (14), itu gagal lantaran tepergok warga yang tengah menjaga wilayahnya.

Kedua pelaku yang masih duduk di SMA dan SMP swasta itu nyaris jadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan aksi keduanya. "Kedua pelaku sudah kami amankan, masih kita minta keteranganya sebagai tersangka," kata Kapolsek Bekasi Timur, Komisaris Susgarwanto.

Kasus pencurian sepeda motor terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, kedua tersangka beraksi di rumah kontrakan yang dihuni oleh Satrio (25). Saat beraksi, seorang warga bernama Marzuki (50), melihat dua remaja sedang mengotak-atik gembok rantai yang melilit sepeda motor Yamaha Vega B 3619 KAY.

Sepeda motor korban tersebut persis diparkir di depan pintu kontrakan dan penghuninya sedang tertidur. Melihat kejadian itu, Marzuki kemudian berteriak hingga membuat kedua remaja ini panik. Awalnya dia berusaha melarikan diri, namun upayanya gagal karena langsung ditangkap warga.

"Warga bergegas menghampiri saksi karena berteriak maling," ungkapnya.

Massa yang kesal dengan ulah pelaku sempat memukul kedua wajah NF dan DH hingga mengalami memar. Untungnya, nyawa mereka berhasil diselematkan oleh petugas kepolisian yang saat itu sedang patroli berskala sedang.

Saat diinterogasi oleh warga setempat, pelaku NF masih duduk di kelas XII SMA swasta di Kota Bekasi. Sementara pelaku DH masih berstatus pelajar kelas IX SMP swasta di Kota Bekasi. Keduanya lalu diamankan ke Mapolsek Bekasi Timur guna kepentingan penyelidikan.

Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Apalagi beberapa pekan lagi memperingati Hari Raya Idul Fitri. "Pengakuannya baru sekali dan mereka sudah berkeliling untuk mengincar sasarannya, dan di lokasi kontrakan itu dia beraksi," paparnya.

Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari menambahkan, penyidik masih meminta keterangan kedua pelaku. Sebab, saat beraksi alat untuk mencuri sangat lengkap. "Masih kita dalami, pelaku sudah beberapa kali beraksi," tambanya.

Selain itu, Erna mengapresiasi upaya masyarakat setempat yang melaksanakan siskamling untuk menanggulangi kejahatan di malam hingga dini hari. Pasalnya, peran masyarakat dalam memberantas kejahatan sangat penting. "Dengan siskamling bisa menimalisir kejahatan," katanya singkat.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepucuk obeng dan kunci pas ukuran 14 dan 16. Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0180 seconds (0.1#10.140)