Pembunuh Balita di Bogor Sakit Hati karena Ibu Korban Menikah dengan Adiknya
A
A
A
JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro mengatakan dari hasil penyidikan pembunuhan terhadap balita berusia tiga tahun itu diduga karena akumulasi rasa sakit hati pelaku terhadap ibu korban.
"Hubungan pelaku dengan korban itu sebagai paman dan keponakan. Jadi motifnya itu karena pelaku kesal dan sakit hati terhadap ibu korban saat masih lajang malah memilih adiknya yang dijadikan suami," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky di Mapolres Bogor, Jumat (9/6/2017).
Selain itu, lanjutnya, pelaku juga mengaku selama ini di lingkungan keluarga kerap diasingkan. Dengan kondisi itu terpikir oleh pelaku untuk menculik dan melakukan pembunuhan terhadap keponakannya sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP atas perbuatan pembunuhan atau direncanakan serta dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara saat ini kita masih melakukan pendalaman apakah ada motif lain. Pendidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih melakukan pendalaman, kita juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku," tandasnya.
"Hubungan pelaku dengan korban itu sebagai paman dan keponakan. Jadi motifnya itu karena pelaku kesal dan sakit hati terhadap ibu korban saat masih lajang malah memilih adiknya yang dijadikan suami," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky di Mapolres Bogor, Jumat (9/6/2017).
Selain itu, lanjutnya, pelaku juga mengaku selama ini di lingkungan keluarga kerap diasingkan. Dengan kondisi itu terpikir oleh pelaku untuk menculik dan melakukan pembunuhan terhadap keponakannya sendiri.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP atas perbuatan pembunuhan atau direncanakan serta dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara saat ini kita masih melakukan pendalaman apakah ada motif lain. Pendidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih melakukan pendalaman, kita juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku," tandasnya.
(ysw)