Pengurus RT/RW di Depok Kini Bakal Dapat Insentif
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengucurkan dana insenif bagi pengurus RT, RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Dana yang diberikan pada para pengurus sebesar Rp780 ribu untuk RT, Rp960 ribu bagi RW, dan Rp1.260 ribu bagi LPM. Ke depan Pemkot juga akan memberikan jaminan kesehatan bagi pengurus RT, RW dan LPM.
Saat ini Pemkot Depok sedang menggodok draf Peraturan Wali Kota Depok. Isinya tentang pemberian hak mereka sebagai salah satu pemangku kepentingan di pemerintahan untuk tingkat wilayah.
"Jaminan kesehatan ini, insya Allah akan kami akomodir juga," kata Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad usai pemberian dana penguatan kinerja RT, RW, dan LPM di Aula Kecamatan Bojongsari, Jumat (9/6/2017).
Dikatakan, draf yang sedang disusunnya nanti akan masuk proses dengar pendapat dari para pakar, akademisi, maupun masyarakat yang sering turun ke lapangan. Jika nanti sudah siap, akan langsung dimajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
"Untuk para pemangku kepentingan di wilayah ini, selain akan mendapatkan haknya juga akan diatur mengenai kewajiban mereka. Nanti kalau ada pendelegasian wewenang tidak akan tumpang tindih dengan yang di atasnya," ucapnya.
Sementara itu, Camat Bojongsari, Usman Haliyana, mengungkapkan rasa terima kasihnya pada Pemkot Depok yang telah peduli dengan ketua RT, RW, dan LPM di Kota Depok, khususnya yang ada di Kecamatan Bojongsari.
"Bojongsari yang terdiri dari 7 kelurahan, 355 RT, dan 86 RW sangat senang mendapatkan perhatian dari Pemkot Depok, ke depan setelah diberikannya dana ini kinerja ketua RT, RW, dan LPM se-Kecamatan Bojongsari diharapkan dapat lebih meningkat lagi," katanya.
Saat ini Pemkot Depok sedang menggodok draf Peraturan Wali Kota Depok. Isinya tentang pemberian hak mereka sebagai salah satu pemangku kepentingan di pemerintahan untuk tingkat wilayah.
"Jaminan kesehatan ini, insya Allah akan kami akomodir juga," kata Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad usai pemberian dana penguatan kinerja RT, RW, dan LPM di Aula Kecamatan Bojongsari, Jumat (9/6/2017).
Dikatakan, draf yang sedang disusunnya nanti akan masuk proses dengar pendapat dari para pakar, akademisi, maupun masyarakat yang sering turun ke lapangan. Jika nanti sudah siap, akan langsung dimajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
"Untuk para pemangku kepentingan di wilayah ini, selain akan mendapatkan haknya juga akan diatur mengenai kewajiban mereka. Nanti kalau ada pendelegasian wewenang tidak akan tumpang tindih dengan yang di atasnya," ucapnya.
Sementara itu, Camat Bojongsari, Usman Haliyana, mengungkapkan rasa terima kasihnya pada Pemkot Depok yang telah peduli dengan ketua RT, RW, dan LPM di Kota Depok, khususnya yang ada di Kecamatan Bojongsari.
"Bojongsari yang terdiri dari 7 kelurahan, 355 RT, dan 86 RW sangat senang mendapatkan perhatian dari Pemkot Depok, ke depan setelah diberikannya dana ini kinerja ketua RT, RW, dan LPM se-Kecamatan Bojongsari diharapkan dapat lebih meningkat lagi," katanya.
(ysw)