Pungli Pengusaha Restoran, Oknum PNS Jakarta Pusat Dicokok Kejaksaan
A
A
A
JAKARTA - Seorang PNS Pemkot Jakarta Pusat berinisial EM dicokok Satgas Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan karena diduga melalukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pengusaha makanan di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel.
Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan Yovandi Yazid mengatakan,EM dicokok karena melalukan pungli, awalnya pun masyarakat mengadu ke petugas P2B Kecamatan Pasar Minggu tentang ulah pelaku yang meresahka itu. "Oknum PNS itu mengaku-aku sebagai petugas P2B Kecamatan Pasar Minggu mau melakukan penertiban bangunan dan tempat usaha yang tak berizin. Dengan ancaman akan membongkar bangunan tersebut," ujar Yovandi pada wartawan, Kamis (8/7/2017).
Setelah mengancam, lanjut Yovandi, EM meminta sejumlah uang untuk penyelesaian agar tak ada pembongkaran. Takut terjadi masalah dikemudian hari, sejumlah pengusaha lantas menyerahkan uang sebanyak Rp500.000 hingga Rp1 juta pada EM.
"EM ini berulang kali datang dan meminta uang, akhirnya para pengusaha itu merasa gerah dan melaporkan ulahnya ke kantor kecamatan Pasar Minggu. Kami lantas melakukan penangkapan terhadap EM," tuturnya.
Kini, EM sudah berada di Kejari Jaksel untuk diperiksa lebih lanjut terkait mencari tahu alasan EM melakukan pungli itu. EM pun terancam dijerat dengan pasal 12 huruf e UU no 31/99 jo 20/2001 jo pasal 64 KUHP.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan Syukria menambahkan, pihaknya saat ini tengah mencari tahu informasi penangkapan itu. Namun, untuk mengantisipasi adanya orang yang menakuti warga, memgancam, dan meminta uang sebagaimana yang dilakukan EM itu, pihaknya membuat brosur.
"Saya lagi membuat brosur imbauan untuk masyarakat agar kritis terhadap petugas pengawas bangunan yang datang. Di brosur itu akan dijelaskan kelengkapan/atribut petugas pengawasan dan warga berhak bertanya surat tugas yang dibawa petugas. Jadi akan di lakukan tindakan preventif," katanya.
Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan Yovandi Yazid mengatakan,EM dicokok karena melalukan pungli, awalnya pun masyarakat mengadu ke petugas P2B Kecamatan Pasar Minggu tentang ulah pelaku yang meresahka itu. "Oknum PNS itu mengaku-aku sebagai petugas P2B Kecamatan Pasar Minggu mau melakukan penertiban bangunan dan tempat usaha yang tak berizin. Dengan ancaman akan membongkar bangunan tersebut," ujar Yovandi pada wartawan, Kamis (8/7/2017).
Setelah mengancam, lanjut Yovandi, EM meminta sejumlah uang untuk penyelesaian agar tak ada pembongkaran. Takut terjadi masalah dikemudian hari, sejumlah pengusaha lantas menyerahkan uang sebanyak Rp500.000 hingga Rp1 juta pada EM.
"EM ini berulang kali datang dan meminta uang, akhirnya para pengusaha itu merasa gerah dan melaporkan ulahnya ke kantor kecamatan Pasar Minggu. Kami lantas melakukan penangkapan terhadap EM," tuturnya.
Kini, EM sudah berada di Kejari Jaksel untuk diperiksa lebih lanjut terkait mencari tahu alasan EM melakukan pungli itu. EM pun terancam dijerat dengan pasal 12 huruf e UU no 31/99 jo 20/2001 jo pasal 64 KUHP.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan Syukria menambahkan, pihaknya saat ini tengah mencari tahu informasi penangkapan itu. Namun, untuk mengantisipasi adanya orang yang menakuti warga, memgancam, dan meminta uang sebagaimana yang dilakukan EM itu, pihaknya membuat brosur.
"Saya lagi membuat brosur imbauan untuk masyarakat agar kritis terhadap petugas pengawas bangunan yang datang. Di brosur itu akan dijelaskan kelengkapan/atribut petugas pengawasan dan warga berhak bertanya surat tugas yang dibawa petugas. Jadi akan di lakukan tindakan preventif," katanya.
(whb)