Presidium Alumni 212: JPU Cabut Banding karena Takut Nama Mereka Hancur

Kamis, 08 Juni 2017 - 18:12 WIB
Presidium Alumni 212:...
Presidium Alumni 212: JPU Cabut Banding karena Takut Nama Mereka Hancur
A A A
JAKARTA - Presidium Alumni 212 menilai sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencabut banding atas putusan hakim terkait perkara Basuki T Purnama (Ahok) merupakan hal tepat. Pasalnya jika banding tak dicabut justru membuat nama kejaksaan hancur.

Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo mengatakan, bersyukur JPU mencabut banding terkait putusan hakim atas kasus Ahok."Takut nama mereka (Jaksa Penuntut) semakin hancur di mata rakyat. Masak jaksa banding atas keputusan hakim yang menetapkan lebih hukuman dari pada tuntutan jaksa. Harusnya jaksa senang ini kok malah banding," kata Sambo kepada wartawan, Kamis (8/6/2017).

Menurut Sambo, seharusnya sebagai Jaksa membel kepentingan korban atau pelapor. "Syukurlah kalau jaksa sudah sadar. Kalau itu karena kesadaran, baguslah," lanjut Sambo.

Meskipun begitu, lanjut Sambo, pihaknya akan merespons cepat jika ada maksud lain di balik pencabutan berkas."Tapi kalau ada agenda lain di balik itu, nanti akan kami sikapi lagi Insya Allah," ujar Sambo.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum kasus penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) telah mencabut berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 6 Juni 2017.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6483 seconds (0.1#10.140)