Jaksa Agung Isyaratkan Tak Banding Putusan Kasus Ahok

Rabu, 07 Juni 2017 - 19:45 WIB
Jaksa Agung Isyaratkan...
Jaksa Agung Isyaratkan Tak Banding Putusan Kasus Ahok
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengisyaratkan kejaksaan tidak akan mengajukan banding atas putusan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)‎.

M Prasetyo mengatakan, pihaknya sedang mengkaji putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) atas nama terdakwa Ahok. "Saya katakan masi‎h lihat manfaatnya. Kalau manfaatnya tidak banding ya (Kejaksaan) tidak banding. Si Ahok sudah menerima putusan, iya kan. Kita tentu berikutnya lebih fokus ke perkara lain yang lebih, yang lebih banyak. Jangan kita hanya terpaku pada satu kasus aja," kata Prasetyo usai menghadiri buka bersama dan diskusi bertema "KPK Mendengar" di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/6/2017).

Prasetyo melanjutkan, Ahok segera dieksekusi begitu putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hanya saja, kapan waktu keputusan resmi Kejaksaan untuk tidak banding disampaikan ke PN Jakut sebagai syarat putusan Ahok inkracht belum bisa disampaikan Prastyo.

"Kemarin baru melaksanakan ketetapan hakim," bebernya. Yang pasti, keputusan final Kejaksaan tidak melakukan banding sedang dikaji ulang dengan melihat sisi manfaatnya. Sekali lagi, Prasetyo mengungkapkan, Ahok sudah menerima putusan. Hasil kajian final tersebut masih ditunggu Prasetyo dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).

"Jadi secepatnya. Kita lihat dari sisi manfaatnya," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1140 seconds (0.1#10.140)