Polisi Buru Pengeroyok Bripka Karlos di Bekasi

Rabu, 07 Juni 2017 - 13:02 WIB
Polisi Buru Pengeroyok Bripka Karlos di Bekasi
Polisi Buru Pengeroyok Bripka Karlos di Bekasi
A A A
BEKASI - Polisi tengah memburu pelaku pengeroyokan terhadap Unit Lantas Polsek Pondok Gede, Bripka Karlos Infantri di Jalan Raya Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa 6 Juni 2017. Bahkan, polisi juga akan memeriksa korban untuk mengetahui pelaku yang diduga sebagai debt collector.

"Kami masih menggali keterangan korban dan saksi untuk mengidentifikasi tersangka pengeroyokan," kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi di Bekasi, Rabu (7/6/2017).

Di tempat yang sama, Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Henrianto Bachtiar menjelaskan, peritiwa itu bermula saat Karlos sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max B 4589 KAO milik rekannya. Namun tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai korban dipepet oleh 10 pria dengan alasan sepeda motor yang digunakanya bermasalah.

Saat dihadang, Karlos sempat meminta pria itu untuk menghubungi temannya yang memiliki sepeda motor tersebut. Namun mereka menolak, lalu mengambil paksa sepeda motor yang dikendarai Karlos. "Mereka juga memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah wajah dan badannya," ujarnya.

Kelompok pria itu kemudian bergegas melarikan diri saat melihat petugas polisi lainnya yang berdinas di Polda Metro Jaya menghampirinya. Warga di sekitar, juga turut membantu melerai pertengkaran itu. Bahkan, pelaku yang diduga etnis dari wilayah timur tersebut juga tetap emosi.

Tidak lama kemudian, lanjut dia, mereka membawa motor rekan korban dan meninggalkan dua unit motor lainnya di lokasi kejadian. Kemudian Bripka Karlos Infantri melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota.

Akibat pengeroyokan tersebut korban menderita luka memar di bagian rahang sebelah kanan dan leher kepala belangkang akibat hantaman beda tumpul. (Baca Juga: Polisi Dikeroyok 10 Orang Diduga Debt Collector di Bekasi
Apabila pelaku tertangkap, mereka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Kini kasus pengeroyakan yang menelan korban anggota Polantas tersebut ditangani Polres Metro Bekasi Kota.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4032 seconds (0.1#10.140)