Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Firza ke Polda Metro Jaya

Selasa, 06 Juni 2017 - 11:37 WIB
Kejaksaan Kembalikan...
Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Firza ke Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara chat pornografi Firza Husein setelah berkasnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) karena belum lengkap atau P19.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara pornografi Firza Husein. Dia menegaskan, kepolisian akan segera melengkapi berkas-berkas tersebut.

"Jaksa meminta ada beberapa yang kurang sehingga kita harus lengkapi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jalan jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).

Iriawan menegaskan, Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas secepatnya. Dia pun memastikan perkara tersebut akan terus ditindak oleh kepolisian. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas perkara konten pornografi Firza Husein masih belum lengkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menegaskan, berkasnya sudah dikembalikan dan jaksa meminta Polda Metro Jaya untuk melengkapinya. Dia mengatakan, berkas yang diserahkan oleh penyidik masih kekurangan bukti. Menurut Kejati DKI, berkas Firza masih belum memenuhi unsur syarat formil dan materil untuk masuk tahap penuntutan.

Nawawi menuturkan, berkas perkara Firza masih berada di tangan Kejati DKI Jakarta. Ia mengaku, Kejati DKI akan menyerahkan berkas Firza kembali kepada kepolisian. Ia mengaku, berkas tersebut akan kembali kepada penyidik paling lambat 7 hari dari penetapan sore ini. "Pengembalian berkas dihitung 7 hari dari sekarang," katanya.

Sementara, Fatimah atau yang lebih dikenal dengan panggilan Kak Emma nampaknya tidak akan memenuhi pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka Ketua Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab atas kasus dugaan pornografi antara Habib Rizieq dengan wanita bernama Firza Husein.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1048 seconds (0.1#10.140)