Kapolda Metro Jaya Bersumpah Tak Pernah Kriminalisasi Ulama
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan tidak berupaya mengkriminalisasi ulama dengan menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi dengan Firza Husein.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, mengkriminalisasi ulama merupakan dosa besar."Sumpah demi Allah enggak ada itu. Kalau ada itu betul-betul bisa dosa besar sekali," ujar Iriawan usai acara buka puasa bersama di Rumah Dinas Ketua DPR Setya Novanto di J Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).
Menurut Iriawan, ulama adalah panutan umat. Apa yang dilakukan jajarannya dalam menjerat Habib Rizieq merupakan murni penegakan hukum. "Enggak ada kita (Kriminalisasi ulama, red)," ungkapnya.
Terlebih, lanjut dia, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin juga berpendapat bahwa proses hukum terhadap Habib Rizieq bukan sebagai kriminalisasi ulama. "Pak Ketua MUI sudah sampaikan, Pak Wapres juga," ujarnya.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab terancam Pasal 4, 6, dan 8 Undang Undang tentang Pornografi. Firza Husein sebelumnya sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, mengkriminalisasi ulama merupakan dosa besar."Sumpah demi Allah enggak ada itu. Kalau ada itu betul-betul bisa dosa besar sekali," ujar Iriawan usai acara buka puasa bersama di Rumah Dinas Ketua DPR Setya Novanto di J Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).
Menurut Iriawan, ulama adalah panutan umat. Apa yang dilakukan jajarannya dalam menjerat Habib Rizieq merupakan murni penegakan hukum. "Enggak ada kita (Kriminalisasi ulama, red)," ungkapnya.
Terlebih, lanjut dia, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin juga berpendapat bahwa proses hukum terhadap Habib Rizieq bukan sebagai kriminalisasi ulama. "Pak Ketua MUI sudah sampaikan, Pak Wapres juga," ujarnya.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab terancam Pasal 4, 6, dan 8 Undang Undang tentang Pornografi. Firza Husein sebelumnya sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.
(whb)