ACTA Minta Agar Tak Ada Penggiringan Opini Soal Persekusi
A
A
A
JAKARTA - Ketua ACTA Kris Ibnu mengatakan, meski Pilgub DKI Jakarta sudah selesai, situasi politik hingga saat ini masih dirasakan dan tak kunjung reda. Sebab, saat ini masyarakat terpecah menjadi dua, yakni masyarakat Pro Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan masyarakat Kontra Ahok.
Dia menerangkan, ACTA meminta kepada polisi melakukan penegakan hukum kepada dua aspek yang belakangan ini kerap menjadi sorotan publik. "Pertama adanya upaya penggiringan opini, saat ini di Jakarta telah terjadi persekusi," ujarnya pada wartawan, Senin (5/6/2017).
Dia menerangkan, hukum yang berlaku di Indonesia tak mengenal istilah persekusi. Persekusi itu tindak pidana terhadap kemanusiaan sangat serius yang diatur dalam Rome Statute Of The International Criminal Court (Statuta Roma).
"Artinya kurang lebih pencabutan hak-hak fundamental yang disengaja dan berat yang bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan identitas kelompok," katanya.
Kris mencontoh, kasus persekusi yang pernah disidang di ICC itu kasus Wapres Kenya William Samoei Ruto yang dinilai bertanggung jawab melakukan perburuan etnik Kikuyu, Kamba, dan Kisii yang dianggap sebagai pendukung Party of National Unity (PNU) yang merupakan lawan politiknya.
"Intinya untuk dikategorikan persekusi harus ada motif kebencian berdasarkan identitas baik ras, agama, ataupun gender, bukan karena perbuatan orang yang menjadi korban," jelasnya.
"Apa yang yang disebut persekusi di Indonesia akhir-akhir ini jelas bukan persekusi karena korban digeruduk bukan karena identitas, tapi karena perbuatannya yang dianggap menyinggung pihak lain," imbuhnya.
Kedua, tambah Kris, tudingan adanya kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh yang dianggap berseberangan dengan Ahok. Setelah Imam Besar FPI Habib Rizieq dijadikan tersangka UU Pornografi kini Amien Rais pun dituduh terlibat korupsi Alkes.
"Sepengetahuan kami saat pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi serta bukti dalam perkara Siti Fadillah sebelumnya tak pernah muncul nama Amien Rais. Baru pada sidang tuntutan namanya muncul bersama tokoh lain, seperti Sutrisno Bachir dan Nuki Syahrun. Kami harap penegak hukum bisa bertindak profesional," katanya.
Dia menerangkan, ACTA meminta kepada polisi melakukan penegakan hukum kepada dua aspek yang belakangan ini kerap menjadi sorotan publik. "Pertama adanya upaya penggiringan opini, saat ini di Jakarta telah terjadi persekusi," ujarnya pada wartawan, Senin (5/6/2017).
Dia menerangkan, hukum yang berlaku di Indonesia tak mengenal istilah persekusi. Persekusi itu tindak pidana terhadap kemanusiaan sangat serius yang diatur dalam Rome Statute Of The International Criminal Court (Statuta Roma).
"Artinya kurang lebih pencabutan hak-hak fundamental yang disengaja dan berat yang bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan identitas kelompok," katanya.
Kris mencontoh, kasus persekusi yang pernah disidang di ICC itu kasus Wapres Kenya William Samoei Ruto yang dinilai bertanggung jawab melakukan perburuan etnik Kikuyu, Kamba, dan Kisii yang dianggap sebagai pendukung Party of National Unity (PNU) yang merupakan lawan politiknya.
"Intinya untuk dikategorikan persekusi harus ada motif kebencian berdasarkan identitas baik ras, agama, ataupun gender, bukan karena perbuatan orang yang menjadi korban," jelasnya.
"Apa yang yang disebut persekusi di Indonesia akhir-akhir ini jelas bukan persekusi karena korban digeruduk bukan karena identitas, tapi karena perbuatannya yang dianggap menyinggung pihak lain," imbuhnya.
Kedua, tambah Kris, tudingan adanya kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh yang dianggap berseberangan dengan Ahok. Setelah Imam Besar FPI Habib Rizieq dijadikan tersangka UU Pornografi kini Amien Rais pun dituduh terlibat korupsi Alkes.
"Sepengetahuan kami saat pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi serta bukti dalam perkara Siti Fadillah sebelumnya tak pernah muncul nama Amien Rais. Baru pada sidang tuntutan namanya muncul bersama tokoh lain, seperti Sutrisno Bachir dan Nuki Syahrun. Kami harap penegak hukum bisa bertindak profesional," katanya.
(ysw)