Kasus Ahok Belum Tuntas, Pemuda Muhammadiyah Akan Datangi Komjak

Senin, 05 Juni 2017 - 12:49 WIB
Kasus Ahok Belum Tuntas,...
Kasus Ahok Belum Tuntas, Pemuda Muhammadiyah Akan Datangi Komjak
A A A
JAKARTA - Walaupun mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan vonis 2 tahun penjara. Tetapi, kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok belum selesai. Karena, jaksa penuntut umum (JPU) masih keukeuh melakukan banding kasus itu ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Padahal Ahok sudah mencabut upaya bandingnya. Jadi karena JPU tetap berpendirian melanjutkan upaya hukum bandingnya, maka kasus Ahok belum bisa dikatakan selesai," kata Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Gufroni kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/6/2017).

Menurut dia, jaksa kasus penistaan agama tidak independen. Maka itu, kata dia, sebelum hakim majelis PN Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah, pihaknya sudah melaporkan sikap jaksa kepada Komisi Kejaksaan (Kmmjak).

"JPU wajib independen dalam penuntutan berdasar undang-undang dan hati nurani, atau tuntutan JPU dalam kasus Ahok kami menilai bertentangan dengan aspek yuridis dan sosiologis sebagaimana yang sudah kami sampaikan ke Komjak," tuturnya.

Namun, dia membeberkan, sejak pihaknya menyampaikan aduan kepada Komjak sebulan lalu, pihaknya tidak mengetahui sejauh mana progres yang dilakukan Komjak dalam menindak lanjuti aduan itu. Pihaknya sudah berupaya menghubungi via telepon tapi ternyata tidak tersambung.

"Maka sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi akan aduan kami, kami akan mendatangi langsung kantor Komjak esok untuk meminta hasil atau rekomendasi dari pengaduan kami," jelasnya.

Itu dilakukan, kata Gufroni, selain untuk akuntabilitas dan transparansi juga semata-mata ingin menunjukkan pada publik, pihaknya berupaya menggunakan segala intrumen hukum yang tersedia meskipun putusan majelis hukum terhadap kasus Ahok sudah dijatuhkan dan putusannya dianggap sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Kami ingin tegakkan kemerdekaan, fungsi penuntutan kepada semua jaksa khususnya Tim JPU kasus Ahok untuk selalu menjaga independensi dan mengedepankan aspek yuridis dan juga aspek sosiologis dalam hal penuntutan. Jaksa yang terbukti tak independen wajib untuk menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1070 seconds (0.1#10.140)