Lakukan Penipuan, Wanita Paruh Baya Ditangkap Polisi

Senin, 05 Juni 2017 - 10:55 WIB
Lakukan Penipuan, Wanita Paruh Baya Ditangkap Polisi
Lakukan Penipuan, Wanita Paruh Baya Ditangkap Polisi
A A A
JAKARTA - Seorang wanita paruh baya bernama Lisa (45) dibekuk anggota Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat karena melakukan penipuan terhadap 4 penyewa kios. Pelaku ditangkap setelah menipu 4 korbannya dengan modus menyewakan kios pasar.

Pelaku menipu 4 korbannya dengan meminta tanda jadi sewa kios masing-masing sebesar Rp10 juta. Namun begitu mereka akan menempati kios tersebut terjadi perselisihan. Masing-masing mengaku sebagai penyewa dengan menunjukan bukti kwitansi tanda jadi penyewaan kios.

"Pelaku kami tangkap karena wanita ini menyewakan kios kepada beberapa orang sedang kios sudah disewakan kepada orang‎," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Rosid, Senin (5/6/2017).

Rosid menambahkan, saat ditangkap, petugas menemukan kwitansi dan sejumlah uang tanda jadi dari para korban.

Sementara itu berdasarkan penuturan salah satu korban Aulia Faridah (42) warga Petojo, Gambir itu datang ke kios mau menempati dan sekalian akan melunasi pembayaran. Namun di lokasi sudah banyak penyewa kios itu yang mengaku telah membayar tanda jadi kepada pelaku.

Kini petugas membawa Lisa dan sejumlah barang bukti ke Polsek Kemayoran untuk diperiksa lebih lanjut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7143 seconds (0.1#10.140)