Polri Diminta Adil dalam Mensikapi Persekusi di Jakarta

Minggu, 04 Juni 2017 - 17:29 WIB
Polri Diminta Adil dalam...
Polri Diminta Adil dalam Mensikapi Persekusi di Jakarta
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR meminta aparat kepolisian bersikap profesional dan adil dalam mensikapi persekusi. Polri hendaknya dalam menjalankan tugas hanya mengacu pada KUHP dan perundang-undangan pidana Indonesia lainnya dan bukannya mengikuti opini sebagian orang.

Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dalam rumusan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) persekusi diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Sementara di dunia internasional yang dimaksud dengan persekusi selalu dikaitkan dengan sentimen kebencian rasisme.

Menurut Dasco, yang terjadi di berbagai kasus di Jakarta tidak tergolong persekusi karena tidak ada sentimen kebencian rasisme. Orang yang didatangi ramai-ramai oleh warga biasanya bukan karena identitas rasnya melainkan dikarenakan perbuatannya yang menyinggung pribadi orang lain.

Jikapun terjadi pelanggaran hukum tuduhan yang dapat dikenakan, lanjut Dasco, adalah pidana biasa seperti penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 sampai 355 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP."Sampai saat ini tidak ada istilah tindak pidana persekusi dalam hukum positif Indonesia. Tetapi istilah persekusi terlalu seram dan terlalu berlebihan jika dikaitkan dengan kasus-kasus di Jakarta," ujar Dasco dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Minggu (4/6/2017).

Dasco menegaskan, yang paling penting Polri bersikap adil dalam menegakkan hukum. Jangan kasus penggerudukan disikapi dengan gerak cepat tapi kasus dugaan makar menyatakan suatu daerah akan merdeka ataupun kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon sangat lambat diusut. "Polri tidak boleh berat sebelah, hanya menindak pihak tertentu tetapi membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak lain," tegasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7141 seconds (0.1#10.140)