Kasus Dugaan Pornografi Habib Rizieq, Polisi Ajukan Red Notice ke Interpol
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah mengajukan permintaan red notice terhadap pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab ke pihak Interpol. Saat ini, polisi masih menantikan hasil pengajuan tersebut dari Interpol.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan, setelah melakukan gelar perkara dengan Bareskrim Mabes Polri, pihaknya juga melakukan gelar perkara dengan pihak interpol terkait permintaan red notice terhadap Imam Besar FPI itu.
"Sudah diajukan, Rabu, 31 Mei kemarin gelar perkara, dijelaskan di situ fakta-fakta, saksi ahli, dan sebagainya," ujarnya pada wartawan, Jumat (2/6/2017).
Namun, kata dia, hingga kini polisi masih menunggu hasil dari Interpol apakah menyetujui keluarnya red notice terhadap Rizieq yang kini berstatus buronan Polda Metro Jaya terkait kasus chat Firza Husein itu. Sebab, pihak interpol masih mengkajinya dahulu.
"Gelar pertama di Bareskrim, lalu gelar di Interpol. Interpol mengkaji dahulu, kita tak bisa sembarangan. Kita masih tunggu di interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," katanya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan, setelah melakukan gelar perkara dengan Bareskrim Mabes Polri, pihaknya juga melakukan gelar perkara dengan pihak interpol terkait permintaan red notice terhadap Imam Besar FPI itu.
"Sudah diajukan, Rabu, 31 Mei kemarin gelar perkara, dijelaskan di situ fakta-fakta, saksi ahli, dan sebagainya," ujarnya pada wartawan, Jumat (2/6/2017).
Namun, kata dia, hingga kini polisi masih menunggu hasil dari Interpol apakah menyetujui keluarnya red notice terhadap Rizieq yang kini berstatus buronan Polda Metro Jaya terkait kasus chat Firza Husein itu. Sebab, pihak interpol masih mengkajinya dahulu.
"Gelar pertama di Bareskrim, lalu gelar di Interpol. Interpol mengkaji dahulu, kita tak bisa sembarangan. Kita masih tunggu di interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," katanya.
(pur)