Kuasa Hukum Bakal Gugat Penetapan DPO Habib Rizieq ke PTUN
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya Habib Rizieq telah menyandang tersangka kasus dugaan pornografi bersama dengan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Saat ini keberadaan Habib Rizieq dikabarkan masih berada di Arab Saudi. Penetapannya sebagai DPO pun karena beberapa kali mangkir dari panggilan kepolisian.
Kuasa hukum Habib Rizieq Kapitra Ampera mengatakan, pihaknya akan menggugat surat penetapan DPO tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kita akan gugat ke PTUN surat DPO itu," kata Kapitra kepada Okezone, Jumat (2/6/2017).
Selain itu, tim kuasa hukum juga tengah mempersiapkan gugatan terhadap status tersangka ke sidang praperadilan. "Ini lagi kita siapkan surat gugatannya, termasuk praperadilan," ujar dia.
Kapitra mengatakan, Habib Rizieq saat ini dalam keadaan baik dan belum ada kabar kapan akan kembali ke Tanah Air. "Habib baik, nanti kalau pulang di kasih tahu," tutur Kapitra.
Saat ini keberadaan Habib Rizieq dikabarkan masih berada di Arab Saudi. Penetapannya sebagai DPO pun karena beberapa kali mangkir dari panggilan kepolisian.
Kuasa hukum Habib Rizieq Kapitra Ampera mengatakan, pihaknya akan menggugat surat penetapan DPO tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kita akan gugat ke PTUN surat DPO itu," kata Kapitra kepada Okezone, Jumat (2/6/2017).
Selain itu, tim kuasa hukum juga tengah mempersiapkan gugatan terhadap status tersangka ke sidang praperadilan. "Ini lagi kita siapkan surat gugatannya, termasuk praperadilan," ujar dia.
Kapitra mengatakan, Habib Rizieq saat ini dalam keadaan baik dan belum ada kabar kapan akan kembali ke Tanah Air. "Habib baik, nanti kalau pulang di kasih tahu," tutur Kapitra.
(ysw)