Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka Terburu-buru

Jum'at, 02 Juni 2017 - 12:27 WIB
Penetapan Habib Rizieq...
Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka Terburu-buru
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian berkomentar soal penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan masuk pada DPO kasus chat dengan Firza Husein. Penetapan itu dianggap terburu-buru dan ada kesan dipaksakan.

"Soal Habib Rizieq itu terburu-buru karena fakta yang ada Habib itu kan korban. Jadi, dari sisi mana dia tersangka hingga jadi DPO?," ujar Aldwin pada wartawan, Jumat (2/6/2017).

Menurutnya, chat yang beredar itu perlu diuji dahulu kebenarannya, apalagi dalam chat tersebut hanya ada percakapan-percakapan saja. Para ahli pun harus terlebih dahulu melakukan penelitian tentang kebenaran chat tersebut.

"Seharusnya kepolisian ini mengejar pelaku penyebarannya dahulu. Siapa penyebarnya. Bukan isi nama-nama konten beritanya," katanya.

Dia menambahkan, seharusnya, polisi fokus pada orang yang menyebarkan chat tersebut, bukan malah menetapkan nama-nama yang ada dalam percakapan itu sebagai tersangka.

"Maka itu, kasus Habib Rizieq itu terburu-buru dan terkesan dipaksakan. Sehingga masyarakat bertanya-tanya, kenapa penyebarnya tak terlebih dahulu di proses hukum," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0687 seconds (0.1#10.140)