Tawuran di Bulan Ramadan, Polisi Pastikan Pelaku Lebaran Disel
A
A
A
JAKARTA - Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Erick Frendriz mengultimatum pelaku tawuran yang kerap terjadi di wilayah hukumnya. Bahkan, dia mengancam tak sengan memenjarakan pelaku tawuran di bulan Ramadan hingga lebaran nanti.
Bahkan, kata dia, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku. Termasuk kepada mereka yang masih di bawah umur.
"Kami akan penjarakan mereka hingga Lebaran nanti," kata Erick di Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Sebelumnya, Polsek Metro Taman Sari mengamankan seorang ‎bocah, DS (14), di Jalan Mangga Besar IV, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin 29 Mei 2017 lalu. DS dibekuk dengan barang bukti satu arit bergagang kayu.
Saat ingin diamankan oleh petugas, DS kedapatan hendak melakukan penyerangan terhadap kelompok lain. Beruntung kesigapan petugas membuat aksi adu bacok ini pupus.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam. DS terancam dipenjara maksimal 15 tahun.
Bahkan, kata dia, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku. Termasuk kepada mereka yang masih di bawah umur.
"Kami akan penjarakan mereka hingga Lebaran nanti," kata Erick di Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Sebelumnya, Polsek Metro Taman Sari mengamankan seorang ‎bocah, DS (14), di Jalan Mangga Besar IV, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin 29 Mei 2017 lalu. DS dibekuk dengan barang bukti satu arit bergagang kayu.
Saat ingin diamankan oleh petugas, DS kedapatan hendak melakukan penyerangan terhadap kelompok lain. Beruntung kesigapan petugas membuat aksi adu bacok ini pupus.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam. DS terancam dipenjara maksimal 15 tahun.
(mhd)