Kuasa Hukum Habib Rizieq Pertanyakan Definisi DPO

Kamis, 01 Juni 2017 - 12:19 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq Pertanyakan Definisi DPO
Kuasa Hukum Habib Rizieq Pertanyakan Definisi DPO
A A A
JAKARTA - Penasihat hukum Habib Rizieq Shihab mempertanyakan status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan polisi. Pasalnya, Habib Rizieq akan pulang ke Indonesia untuk menghadapi kasusnya itu.

Salah seorang penasihat hukum Habib Rizieq, Abdullah Alkatiri mempertanyakan tentang penetapan Rizieq yang masuk dalam DPO. Dia justru menanyakan kembali definisi mengenai penetapan DPO yang dikeluarkan polisi tersebut.

"DPO itu kan pencarian. Pencarian itu artinya orangnya tak ada, tak tahu di mana," kata Alkatiri di Jakarta, Kamis (1/6/2017).

Dia heran dengan sikap kepolisian yang memasukkan Habib Rizieq dalam DPO. Menurut dia, polisi tidak perlu memasukkan nama Habib Rizieq ke dalam DPO karena sudah mengetahui keberadaan Rizieq. DPO juga baru bisa disematkan bila pelaku memiliki niat buruk untuk melarikan diri dan tak bertanggung jawab.

Dia memastikan, Habib Rizieq pasti akan kembali ke Indonesia. Saat ini, Rizieq tengah melakukan amal ibadah selama bulan puasa di Arab Saudi, Rizieq akan kembali ke Indonesia karena ingin menghadapi masalah dan bertanggung jawab.

"Beliau ini bertanggung jawab. Setelah ini pasti balik lagi," tuturnya. (Baca Juga: Habib Rizieq Masuk Daftar Pencarian Orang Polda Metro Jaya
Terkait dengan penyematan red notice, Alkatiri tidak mempermasalahkan dan memgomentarinya. Dia mempersilakan polisi melibatkan interpol untuk memburu kliennya. "Kalau dia mau menggunakan interpol dan sebagainya silakan," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5553 seconds (0.1#10.140)