Uji KIR Taksi Online Rawan Praktik Pungli

Kamis, 01 Juni 2017 - 00:31 WIB
Uji KIR Taksi Online...
Uji KIR Taksi Online Rawan Praktik Pungli
A A A
JAKARTA - Miniminya fasilitas uji KIR milik pemerintahan daerah menjadi kendala banyaknya taksi online yang belum mengikuti uji laik kendaraan tersebut. Padahal, pemberlakuan syarat uji KIR taksi online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2017 dimulai 1 Juni 2017.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Kementrian Perhubungan harus bertanggung jawab terhadap proses uji KIR taksi online. Sebab, sampai saat ini masih banyak daerah yang belum bisa menyiapkan fasilitas uji KIR yang layak untuk menerapkan Peremnhub 26 Tahun 2017 itu.

"Ketidaksiapan fasilitas uji KIR di daerah itu mutlak menjadi tanggung jawab Kemenhub. Jangan lempar tanggung jawab," kata Azas Tigor saat dihubungi wartawan, Rabu, 31 Mei 2017 kemarin.

Tigor menjelaskan, Permenhub No 26 memang menyerahkan kewenangan uji KIR kepada pemerintah daerah. Namun, sampai sekarang hal itu masih terkendala lantaran belum siapnya sarana dan prasarana mereka.

Selain fasilitas fisik, pemerintah daerah juga perlu membuat payung hukum agar bisa diterapkan. "Jadi jangan cuma didistribusi di daerah, mestinya Kemenhub juga ikut memikirkan masalah ini sejak awal," ungkapnya.

Dengan kondisi seperti ini, Tigor mengaku tidak terlalu yakin penerapan uji KIR di daerah akan berjalan sesuai rencana. Sebab, saat ini syarat uji KIR hanya sebatas formalitas bahkan menjadi ajang pungutan liar.

"Pungutan liar (pungli) itu bukan hal aneh, jadi ajang jual beli izin. Itu bukti bahwa penerapan syarat KIR ini belum siap," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 merupakan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Taksi Online (berbasis aplikasi). Aturan itu mulai diberlakukan 1 April 2017 dengan masa transisi selama dua dan tiga bulan. Untuk uji KIR, Kemenhub mensyaratkan aturan tersebut diberikan masa transisi selama dua bulan yang berarti akan resmi diberlakukan 1 Juni besok‎
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7611 seconds (0.1#10.140)