Banding Jaksa ke Pengadilan Tinggi Bisa Jadi Bumerang bagi Ahok
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama yang menjerat Basuki T Purnama (Ahok) dinilai sangat aneh. Pasalnya, jaksa tetap mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara.
"Jaksa agak aneh ya dalam kasus ini. Ibaratnya Pak Ahok ngomong saya mengaku salah dan dihukum segitu, sudah pantas menurut saya. Jaksa bilang enggak ‘kamu kurang ringan lagi’. ‘Tapi, hukuman kamu terlalu berat’. Terus majelis hakim bilang ‘itu sudah pas segitu’," kata pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir kepada Okezone, Rabu (31/5/2017).
Mudzakir mengatakan, memori banding yang belum dicabut oleh jaksa sangat berpotensi menjadi bumerang bagi semua pihak, yakni Ahok, kejaksaan, maupun pengadilan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ahok.
"Ini akan jadi bumerang kalau misalnya hakim pengadilan tinggi menyatakan hukumannya lima tahun. Nanti terdakwa teriak kita sudah terima kok ditambah lagi," ujarnya.
"Kemudian jaksa bisa menjadi sorotan publik kalau dihukum bebas atau sesuai dengan tuntutan jaksa. Loh gimana terdakwa sudah menerima itu enggak mungkin batal. Pihak majelis akan menerima terdakwa sudah menerima. Tapi, kalau sampai bebas, ini menjadi preseden yang sangat buruk sekali," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta (PT DKI) akan menggelar sidang banding putusan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat ini, majelis hakim sidang banding telah dibentuk dan tinggal menunggu waktu persidangan digelar.
"Jaksa agak aneh ya dalam kasus ini. Ibaratnya Pak Ahok ngomong saya mengaku salah dan dihukum segitu, sudah pantas menurut saya. Jaksa bilang enggak ‘kamu kurang ringan lagi’. ‘Tapi, hukuman kamu terlalu berat’. Terus majelis hakim bilang ‘itu sudah pas segitu’," kata pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir kepada Okezone, Rabu (31/5/2017).
Mudzakir mengatakan, memori banding yang belum dicabut oleh jaksa sangat berpotensi menjadi bumerang bagi semua pihak, yakni Ahok, kejaksaan, maupun pengadilan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ahok.
"Ini akan jadi bumerang kalau misalnya hakim pengadilan tinggi menyatakan hukumannya lima tahun. Nanti terdakwa teriak kita sudah terima kok ditambah lagi," ujarnya.
"Kemudian jaksa bisa menjadi sorotan publik kalau dihukum bebas atau sesuai dengan tuntutan jaksa. Loh gimana terdakwa sudah menerima itu enggak mungkin batal. Pihak majelis akan menerima terdakwa sudah menerima. Tapi, kalau sampai bebas, ini menjadi preseden yang sangat buruk sekali," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta (PT DKI) akan menggelar sidang banding putusan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat ini, majelis hakim sidang banding telah dibentuk dan tinggal menunggu waktu persidangan digelar.
(whb)