Habib Rizieq Masuk Daftar Pencarian Orang Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memasukkan nama Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat mesum dengan wanita bernama Firza Husein.
"Perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO. Hari ini sudah menerbitkan DPO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).
Argo menjelaskan, alasan pihaknya memasukkan Habib Rizieq menjadi DPO, setelah penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap yang bersangkutan dan mendatangi ke rumahny yang bersangkutan tidak ada.
Menurut Argo, penyidik telah melakukan semua tahapan sampai Habib Rizieq dimasukkan dalam DPO. "Melakukan lidik ke rumah yang bersangkutan tersangka. Apakah ada atau tidak, kemudian ke imigrasi, menanyakan yang bersangkutan kapan keluar dan masuk ke Indonesia. Pada 26 April 2017 lalu yang bersangkutan ke luar negeri sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Makanya penyidik hari ini membuat DPO " katanya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri terkait telah dimasukkannya Habib Rizieq menjadi DPO.
"Intinya hasil rapat akan kita sampaikan, sekarang rapat masih berlangsung. Mengeluarkan DPO hari ini, nantinya dibahas disini (rapat)," tutur Argo.
"Perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO. Hari ini sudah menerbitkan DPO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).
Argo menjelaskan, alasan pihaknya memasukkan Habib Rizieq menjadi DPO, setelah penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap yang bersangkutan dan mendatangi ke rumahny yang bersangkutan tidak ada.
Menurut Argo, penyidik telah melakukan semua tahapan sampai Habib Rizieq dimasukkan dalam DPO. "Melakukan lidik ke rumah yang bersangkutan tersangka. Apakah ada atau tidak, kemudian ke imigrasi, menanyakan yang bersangkutan kapan keluar dan masuk ke Indonesia. Pada 26 April 2017 lalu yang bersangkutan ke luar negeri sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Makanya penyidik hari ini membuat DPO " katanya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri terkait telah dimasukkannya Habib Rizieq menjadi DPO.
"Intinya hasil rapat akan kita sampaikan, sekarang rapat masih berlangsung. Mengeluarkan DPO hari ini, nantinya dibahas disini (rapat)," tutur Argo.
(whb)