Polda Ringkus Penjual Senjata Api Ilegal di Bekasi
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual senjata ilegal di rumah kosnya di Jalan Srikaya 2 RT 02/03, Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi. Sejumlah senjata api ditsita petugas dari tangan pelaku yakni, RS alias Boy (31).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (30/5/2017) dini hari pukul 01.00 WIB tanpa perlawanan. Pengkapan terhadap pelaku bermula saat kepolisian mendapatkan informasi akan ada pengiriman senjata api dan amunisi melalui paket pos di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Tim penyidik di bawah komando Kompol Agung melakukan pengecekan di Kantor Pos Tambun. "Saat itu kami mendapatkan satu paket yang akan dikirim ke Tenggarong, Kalimantan. Di paket tersebut tertulis pengirim atas nama Boy bertulikan onderdil mobil," kata Argo kepada wartawan, Selasa sore tadi
Argo menuturkan, setelah paket dibuka barulah diketahui isi paket tersebut adalah satu senpi revolver 38 special dengan enam butir peluru aktif dan satu pucuk pen gun call 22 rl berikut enam butir peluru aktif cal 22. Setelah mendapati isi paket tersebut merupakan senjata api, petugas melakukan pengejaran terhadap pengirim dan berhasil menangkap RS alias Boy di kamar kosnya.
"Dalam pengeledahan di rumah pelaku, kita juga temukan satu pucuk revolver cal 38 spc, dua pucuk pen gun dan ratusan peluru aktif," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diektahui, senjata api tersebut didapat dari D warga sipil yang berada di Cipacing, Bandung. Selain itu pelaku mendapat senpi pabrikan dari seorang berinisial I.
"Pelaku ini mengaku sudah puluhan kali menjual senpi berbagai jenis dan merek ke beberapa daerah. Tersangka mengiklankan senpi melalui Facebook miliknya. Dari tangan tersangka pihaknya menyita, 2 pucuk senjata api revolver call 38 spc, 3 pucuk senjata pen gun call 22, 150 butir peluru aktif call 9 mm, 125 butir peluru aktif call 22 mm, 30 butir peluru aktif cal 38 spc, 50 butir peluru aktif cal 32 mm, 8 handphone.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (30/5/2017) dini hari pukul 01.00 WIB tanpa perlawanan. Pengkapan terhadap pelaku bermula saat kepolisian mendapatkan informasi akan ada pengiriman senjata api dan amunisi melalui paket pos di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Tim penyidik di bawah komando Kompol Agung melakukan pengecekan di Kantor Pos Tambun. "Saat itu kami mendapatkan satu paket yang akan dikirim ke Tenggarong, Kalimantan. Di paket tersebut tertulis pengirim atas nama Boy bertulikan onderdil mobil," kata Argo kepada wartawan, Selasa sore tadi
Argo menuturkan, setelah paket dibuka barulah diketahui isi paket tersebut adalah satu senpi revolver 38 special dengan enam butir peluru aktif dan satu pucuk pen gun call 22 rl berikut enam butir peluru aktif cal 22. Setelah mendapati isi paket tersebut merupakan senjata api, petugas melakukan pengejaran terhadap pengirim dan berhasil menangkap RS alias Boy di kamar kosnya.
"Dalam pengeledahan di rumah pelaku, kita juga temukan satu pucuk revolver cal 38 spc, dua pucuk pen gun dan ratusan peluru aktif," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diektahui, senjata api tersebut didapat dari D warga sipil yang berada di Cipacing, Bandung. Selain itu pelaku mendapat senpi pabrikan dari seorang berinisial I.
"Pelaku ini mengaku sudah puluhan kali menjual senpi berbagai jenis dan merek ke beberapa daerah. Tersangka mengiklankan senpi melalui Facebook miliknya. Dari tangan tersangka pihaknya menyita, 2 pucuk senjata api revolver call 38 spc, 3 pucuk senjata pen gun call 22, 150 butir peluru aktif call 9 mm, 125 butir peluru aktif call 22 mm, 30 butir peluru aktif cal 38 spc, 50 butir peluru aktif cal 32 mm, 8 handphone.
(whb)