Kuasa Hukum Beberkan Keganjilan Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka

Selasa, 30 Mei 2017 - 13:01 WIB
Kuasa Hukum Beberkan...
Kuasa Hukum Beberkan Keganjilan Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shibab menyebutkan, terdapat keanehan dalam penetapan Imam Besar FPI itu sebagai tersangka, termasuk proses penyelidikan kasusnya. Habib Rizieq dianggap hanya korban perbuatan keji orang lain.

"Kelengkapan syarat menetapkan orang jadi tersangka diabaikan polisi. Jika chat yang dijadikan bukti, jelas itu alat bukti sumir karena itu diduga kuat percakapan palsu," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo pada wartawan, Selasa (3/5)2017).

Menurutnya, chat itu belum diuji secara scientific mengukur akurasinya, tapi polisi terburu nafsu menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. Kedua, keanehan prosedur hukum, polisi tak lagi memperhatikan prinsip due process of law dalam penegakan hukum.

"Ini menunjuk kesan adanya usaha sistematis, disengaja untuk menjatuhkan Habib Rizieq sebagai tokoh ulama dan pemimpin kelompok umat Islam yang sangat gigih memperjuangkan amar ma'ruf dan nahi munkar di tanah air," tuturnya. (Baca: Polda Dinilai Memaksakan Kehendak Tetapkan Habib Rizieq sebagai Tersangka )

Sugito menerangkan, Habib Rizieq sejatinya hanya difitnah terlibat kasus dengan Firza Husein. Keanehan hukum sudah terjadi sejak Firza ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti konten pornografi di dalam telepon seluler yang disita polisi.

Padahal, jelasnya, pengujian secara ilmiah hanya membuktikan kebenaran wajah dari foto di dalam handphone dan tidak membuktikan kebenaran adanya konten pornografi.
Jangankan Habib Rizieq, keganjilan, selain keanehan, kekonyolan, dan kesewenangan polisi dalam menetapkan status tersangka Firza Hussein sudah terang benderang ihwal bias dan sumirnya fakta hukumnya.

Dia menambahkan, sejatinya, chat itu beredar karena ada seseorang yang sengaja menyebarkan fitnah keji untuk menjatuhkan martabat dan membunuh karakter Habib Rizieq. Seharusnya, kepolisian membuktikan pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut dahulu.

"Habib Rizieq korban dari perbuatan keji orang lain. Ia tak terbukti terlibat dalam peristiwa hukum yang dikategorikan pornografi, mengapa justru ia yang harus diminta pertanggungjawaban hukum?" paparnya.

"Pertanyaan ini memperkuat stigma polisi telah menodai proses hukum yang benar demi mewujudkan rasa dendam dan ketidaksukaan terhadap seorang tokoh ulama. Jika demikian, aparatur penegak hukum semakin jauh dari tujuan mewujudkan keadilan," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6569 seconds (0.1#10.140)