Polisi Akan Terbitkan Surat Penangkapan Habib Rizieq
A
A
A
JAKARTA - Polisi akan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Apalagi, saat ini statusnya sudah menjadi tersangka kasus chat dengan Firza Husein.
"Penyidik akan buat surat perintah penangkapan yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2017).
Menurutnya, polisi akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dalam melakukan penangkapannya mengingat lokasi Habib Rizieq saat ini masih di luar ngeri, yakni di Arab Saudi.
Bahkan, tambah Argo, bila Habib Rizieq tak juga pulang usai ditetapkannya sebagai tersangka, polisi akan memasukkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Lantas, polisi akan menerbitkan red notice karena sikap Habib Rizieq dalam kasus tersebut yang dirasa tidak kooperatif.
"Kita juga buat DPO. Kalau belum kembali ke tanah air lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi," katanya.
"Penyidik akan buat surat perintah penangkapan yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2017).
Menurutnya, polisi akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dalam melakukan penangkapannya mengingat lokasi Habib Rizieq saat ini masih di luar ngeri, yakni di Arab Saudi.
Bahkan, tambah Argo, bila Habib Rizieq tak juga pulang usai ditetapkannya sebagai tersangka, polisi akan memasukkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Lantas, polisi akan menerbitkan red notice karena sikap Habib Rizieq dalam kasus tersebut yang dirasa tidak kooperatif.
"Kita juga buat DPO. Kalau belum kembali ke tanah air lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi," katanya.
(ysw)