PKS Pertanyakan Langkah Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Langkah Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi dengan Firza Husein dipertanyakan.
Pasalnya, penyebar obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi antara Habib Rizieq dengan Firza Husein itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf berpendapat, seharusnya pihak penyebar obrolan itu yang dijerat dengan Undang-undang tentang Pornografi serta Informasi,Transaksi dan Elektronik (ITE).
"Sekarang siapa penyebarnya? Kenapa tidak jadi tersangka? Memang Habib Rizieq menyebarkan? Apa Firza penyebarnya? Habib Rizieq sebagai apa kalau dia tersangka? Saya bertanya saja nih," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.
Dia mempertanyakan sangkaan Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq. "Pasal penyebar? Atau apa? Itu dahulu," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR ini.
Menurut dia, Polda Metro Jaya wajib menjelaskan kepada masyarakat mengenai sangkaan terhadap Habib Rizieq itu. Sebab, menurut dia, langkah Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat luas.
"Polisi kan harus melaksanakan Undang-undang," paparnya. (Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq sebagai Tersangka(mhd)
Pasalnya, penyebar obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi antara Habib Rizieq dengan Firza Husein itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf berpendapat, seharusnya pihak penyebar obrolan itu yang dijerat dengan Undang-undang tentang Pornografi serta Informasi,Transaksi dan Elektronik (ITE).
"Sekarang siapa penyebarnya? Kenapa tidak jadi tersangka? Memang Habib Rizieq menyebarkan? Apa Firza penyebarnya? Habib Rizieq sebagai apa kalau dia tersangka? Saya bertanya saja nih," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.
Dia mempertanyakan sangkaan Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq. "Pasal penyebar? Atau apa? Itu dahulu," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR ini.
Menurut dia, Polda Metro Jaya wajib menjelaskan kepada masyarakat mengenai sangkaan terhadap Habib Rizieq itu. Sebab, menurut dia, langkah Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat luas.
"Polisi kan harus melaksanakan Undang-undang," paparnya. (Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq sebagai Tersangka(mhd)