Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus dugaan chat dengan Firza Husein. Selain menetapkan tersangka kepada Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga melimpahkan berkas tersangka Firza Husein ke Kejati DKI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas kasus chat dengan tersangka Firza Husein sudah dilimpahkan polisi ke Kejati DKI. Adapun berkas tersebut baru tahap satu, polisi akan menantikan apakah berkas itu sudah bisa dikatakan lengkap atau belum.
"Kedua, Ditkrimsus PMJ sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan pornografi. HHasilnya HRS (Habib Rizieq Shihab) ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujarnya pada wartawan, Senin (29/5/2017).
Menurut Argo, polisi menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Rizieq sebagai tersangka, seperti chat, dan handphone. Adapun yang dilanggar Pasal 4, 6, dan 8 tentang Undang-Undang pornografi.
"Soal red notice Interpol, kita lihat saja nanti bagaimana penyidik," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas kasus chat dengan tersangka Firza Husein sudah dilimpahkan polisi ke Kejati DKI. Adapun berkas tersebut baru tahap satu, polisi akan menantikan apakah berkas itu sudah bisa dikatakan lengkap atau belum.
"Kedua, Ditkrimsus PMJ sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan pornografi. HHasilnya HRS (Habib Rizieq Shihab) ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujarnya pada wartawan, Senin (29/5/2017).
Menurut Argo, polisi menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Rizieq sebagai tersangka, seperti chat, dan handphone. Adapun yang dilanggar Pasal 4, 6, dan 8 tentang Undang-Undang pornografi.
"Soal red notice Interpol, kita lihat saja nanti bagaimana penyidik," katanya.
(whb)