Banding Jaksa Terhadap Vonis Ahok Bisa Menjadi Bumerang

Senin, 29 Mei 2017 - 13:11 WIB
Banding Jaksa Terhadap...
Banding Jaksa Terhadap Vonis Ahok Bisa Menjadi Bumerang
A A A
JAKARTA - Banding terhadap vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menjadi bumerang. Pengamat menilai, karena hasil dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu bisa lebih berat dari vonis hakim atau lebih ringan.

Pengamat Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menilai banding yang belum dicabut bisa menjadi bumerang bagi semua pihak baik Ahok, Kejaksaan maupun pengadilan.

"Ini akan jadi bumerang kalau misalnya hakim PT menyatakan hukumannya jadi 5 tahun. Nanti terdakwa teriak kita sudah terima kok ditambah lagi," terangnya ketika dihubungi SINDOnews, Senin (29/5/2017).

Begitu juga dengan JPU, lanjutnya, akan menjadi sorotan publik kalau Ahok sampai dihukum bebas atau sesuai dengan tuntutan JPU. "Kalau sampai bebas ini preseden sangat buruk sekali," urainya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Jakarta akan menggelar sidang banding putusan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat ini, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membentuk majelis hakim sidang banding untuk Ahok.

Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, persidangan akan tetap digelar. Suhadi menjelaskan, mereka menggelar sidang banding untuk Ahok karena jaksa belum mencabut memori banding.

Pengadilan Tinggi Jakarta menunjuk lima orang hakim perkara banding Ahok. Kelimanya adalah Imam Sungudi selaku ketua majelis hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D. Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.

Suhadi menambahkan, pengadilan tinggi belum bisa menetukan waktu persidangan karena mereka perlu memeriksa berkas Ahok. Setelah memeriksa, Majelis hakim. Baru bisa menetukan waktu persidangan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5727 seconds (0.1#10.140)