Pedri Kasman: Jaksa Kasus Ahok Sudah Tidak Netral di Persidangan
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mempertanyakan kredibilitas dan independensi Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penodaan agama, dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal itu diungkapkan Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menanggapi masih dilanjutkannya upaya banding Jaksa perkara Ahok di Pengadilan Tinggi DKI. Padahal, Ahok maupun penasihat hukumnya telah mencabut banding tersebut.
"Jika Ahok sudah menerima, tidak relevan lagi JPU (lanjutkan) banding. Kecuali jika JPU mau menuntut tambahan hukuman," kata Pedri saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (28/5/2017).
Pedri pun sudah memerhatikan sejak awal ketidaknetralan Jaksa dalam persidangan Ahok. Hal itu terlihat ketika Jaksa menunda pembacaan tuntutan dengan alasan Pilgub DKI saat persidangan Ahok beberapa waktu lalu.
"Di situ JPU sangat diragukan independensi dan kredibilitasnya. Untuk siapa JPU bekerja? Semestinya, JPU bekerja mewakili masyarakat pencari keadilan," ujarnya.
Hal itu diungkapkan Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menanggapi masih dilanjutkannya upaya banding Jaksa perkara Ahok di Pengadilan Tinggi DKI. Padahal, Ahok maupun penasihat hukumnya telah mencabut banding tersebut.
"Jika Ahok sudah menerima, tidak relevan lagi JPU (lanjutkan) banding. Kecuali jika JPU mau menuntut tambahan hukuman," kata Pedri saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (28/5/2017).
Pedri pun sudah memerhatikan sejak awal ketidaknetralan Jaksa dalam persidangan Ahok. Hal itu terlihat ketika Jaksa menunda pembacaan tuntutan dengan alasan Pilgub DKI saat persidangan Ahok beberapa waktu lalu.
"Di situ JPU sangat diragukan independensi dan kredibilitasnya. Untuk siapa JPU bekerja? Semestinya, JPU bekerja mewakili masyarakat pencari keadilan," ujarnya.
(whb)