Masih Ajukan Banding, Independensi Jaksa Kasus Ahok Dipertanyakan
A
A
A
JAKARTA - PP Pemuda Muhammadiyah meragukan independensi jaksa penuntut umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Pasalnya, jaksa masih melanjutkan upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI atas vonis yang diberikan hakim.
Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, seharusnya jaksa bekerja untuk pelapor kasus penistaan agama tersebut."Saya mempertanyakan untuk siapa JPU bekerja akan hal tersebut. JPU sangat diragukan independensi dan kredibilitasnya. Semestinya, JPU bekerja mewakili masyarakat pencari keadilan," kata Pedri seperti dilansir Okezone, Minggu (28/5/2017).
Pedri menuturkan, kubu Ahok telah mencabut bandingnya, hal yang dilakukan JPU menjadi tidak relevan untuk tetap melanjutkan banding.
"Jika Ahok sudah menerima, tidak relevan lagi JPU (lanjutkan) banding. Kecuali jika JPU mau nuntut tambahan hukuman," ucapnya.
Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, seharusnya jaksa bekerja untuk pelapor kasus penistaan agama tersebut."Saya mempertanyakan untuk siapa JPU bekerja akan hal tersebut. JPU sangat diragukan independensi dan kredibilitasnya. Semestinya, JPU bekerja mewakili masyarakat pencari keadilan," kata Pedri seperti dilansir Okezone, Minggu (28/5/2017).
Pedri menuturkan, kubu Ahok telah mencabut bandingnya, hal yang dilakukan JPU menjadi tidak relevan untuk tetap melanjutkan banding.
"Jika Ahok sudah menerima, tidak relevan lagi JPU (lanjutkan) banding. Kecuali jika JPU mau nuntut tambahan hukuman," ucapnya.
(whb)