Pascabom Kampung Melayu, IPW Minta Polisi Diberi Asuransi

Sabtu, 27 Mei 2017 - 18:21 WIB
Pascabom Kampung Melayu, IPW Minta Polisi Diberi Asuransi
Pascabom Kampung Melayu, IPW Minta Polisi Diberi Asuransi
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonedia Police Watch Neta S Pane mengatakan, dalam enam tahun terakhir, sejak 2011-2016 ada 146 polisi tewas dan 203 luka akibat kriminalitas. Melihat makin rawannya tugas polisi, sudah waktunya UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 direvisi agar Pasal Keselamatan Anggota Polri bisa diakomodir.

Menurutnya, keberadaan polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat harus disikapi dengan adil agar keselamatan anggota Polri saat bertugas di lapangan tetap terjaga. Ke depan perlindungan terhadap polisi, terutama yang bertugas di lapangan, khususnya lagi yang bertugas di daerah konflik sangat diperlukan.

"Tugas polisi sangat berbeda dengan tugas aparatur lain. Polisi yang bertugas di lapangan selalu berhadapan dengan ancaman keamanan dirinya sendiri, sehingga risiko keselamatannya sangat rentan," ujarnya pada SINDOnews, Sabtu (27/5/2017).

Dia mencatat, ada empat poin yang harus dilengkapi berkaitan dengan perlindungan anggota Polri. Pertama, perlunya asuransi dan jaminan perlindungan keselamatan untuk anggota Polri. Kedua, anggota Polri yang bertugas di lapangan dan di daerah konflik, yang bisa bertugas 24 jam penuh, perlu diberikan uang lembur dan ekstra puding agar kesehatannya terjaga.

"Ketiga, anggota Polri perlu dilatih dengan intensif dan dilengkapi peralatan yang memadai agar bisa melindungi dirinya sendiri maupun orang lain saat bertugas di lapangan," tuturnya.

Keempat, katanya, sudah saatnya dibuat aturan tentang sanksi yang berat bagi para kriminal yang membunuh anggota Polri. Misalnya, mengacu ke konsep Police Protection Act milik AS yang menetapkan 30 tahun penjara hingga hukuman mati bagi pembunuh seorang anggota polisi.

"Sanksi ini sangat diperlukan mengingat polisi adalah pelindung, pengayom, dan pengayom masyarakat," imbuhnya.

Melihat perkembangan yang ada sekarang ini, tambah Neta, yang mana makin banyak polisi tewas dibunuh pelaku kriminal, sudah saatnya UU Polri No. 2 tahun 2002 direvisi untuk dilengkapi agar jaminan perlindungan bagi anggota Polri terakomodir.

"Perlindungan ini untuk membuat anggota Polri nyaman dalam bertugas meski para teroris menjadikan mereka sebagai target serangan teror bom, seperti di Kampung Melayu 3 polisi tewas dan 5 luka," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5135 seconds (0.1#10.140)