Didi Kaswall, Tersangka Penyelewengan Dana Iklan Segera Disidang
A
A
A
JAKARTA - Kejari Jakarta Barat sedang menyusun dakwaan kasus penggelapan uang iklan Media Nusantara Citra (MNC) Group dengan tersangka Adrian Kusnadi alias Didi Kaswall. Kasus itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk disidangkan.
Kajari Jakarta Barat Reda Mantovani mengatakan, pihaknya sudah menerima pelalimpahan kasus tersebut bersama tersangka dan barang dari Polres Metro Jakarta Barat. Tinggal melimpahkan ke pengadilan.
"Sudah dari minggu lalu tersangka bersama dengan barang buktinya dilimpahkan ke kami," katanya, Jumat (26/5/2017).
Kasus penggelapan itu bermula saat PT Oki Mas melakukan kontrak iklan dengan perusahaan milik MNC Group. Waktu itu, CEO PT Oki Mas, Adrian Kusnadi alias Didi Kaswal melalui stafnya menyerahkan diduga cek giro senilai Rp22 miliar, sebagai bentuk kesepakatan.
Namun, saat pihak MNC ingin mencairkannya, cek tersebut diketahui kosong. Andrian pun dilaporkan ke Mapolres Jakarta Barat pada 2013. Polisi akhirnya menyidik dan melimpahkan kasus itu ke kejaksaan.
Reda Mantovani mengatakan, Tim Jaksa Penuntut yang ditunjuk menangani kasus tersebut akan menerbitkan dakwaannya hari ini untuk diajukan ke pengadilan.
"Dakwaannya baru diterbitkan hari ini. Mungkin Senin atau Selasa pekan depan akan kami segera limpahkan ke PN Jakbar untuk bisa segera disidangkan," tegas Reda.
"Barang buktinya banyak yang diserahkan. Itu bisa ditanyakan kepada jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini," pungkasnya.
Kajari Jakarta Barat Reda Mantovani mengatakan, pihaknya sudah menerima pelalimpahan kasus tersebut bersama tersangka dan barang dari Polres Metro Jakarta Barat. Tinggal melimpahkan ke pengadilan.
"Sudah dari minggu lalu tersangka bersama dengan barang buktinya dilimpahkan ke kami," katanya, Jumat (26/5/2017).
Kasus penggelapan itu bermula saat PT Oki Mas melakukan kontrak iklan dengan perusahaan milik MNC Group. Waktu itu, CEO PT Oki Mas, Adrian Kusnadi alias Didi Kaswal melalui stafnya menyerahkan diduga cek giro senilai Rp22 miliar, sebagai bentuk kesepakatan.
Namun, saat pihak MNC ingin mencairkannya, cek tersebut diketahui kosong. Andrian pun dilaporkan ke Mapolres Jakarta Barat pada 2013. Polisi akhirnya menyidik dan melimpahkan kasus itu ke kejaksaan.
Reda Mantovani mengatakan, Tim Jaksa Penuntut yang ditunjuk menangani kasus tersebut akan menerbitkan dakwaannya hari ini untuk diajukan ke pengadilan.
"Dakwaannya baru diterbitkan hari ini. Mungkin Senin atau Selasa pekan depan akan kami segera limpahkan ke PN Jakbar untuk bisa segera disidangkan," tegas Reda.
"Barang buktinya banyak yang diserahkan. Itu bisa ditanyakan kepada jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini," pungkasnya.
(nag)