Depok Musnahkan Miras Mulai dari Harga Rp30 Ribu hingga Rp3 Juta

Jum'at, 26 Mei 2017 - 21:40 WIB
Depok Musnahkan Miras Mulai dari Harga Rp30 Ribu hingga Rp3 Juta
Depok Musnahkan Miras Mulai dari Harga Rp30 Ribu hingga Rp3 Juta
A A A
DEPOK - Sebanyak 3.402 botol minuman beralkohol dimusnahkan Satpol PP Kota Depok, di Balai Kota Depok. Minuman beralkohol tersebut merupakan razia dari Satpol PP dan Polresta Depok dalam rangka menyambut Ramadan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok Yamrin Madina mengatakan, hasil razia dari Satpol PP sebanyak 1.585 botol minuman beralkohol. Sedangkan sisanya gabungan dari razia Polresta dan Polsek di Kota Depok.

"Kami razia gabungan juga dari hasil razia hari ini dimusnahkan alat bukti minuman beralkohol tersebut," kata Yamrin, pada Jumat (26/5/2017). Menurut Yamrin, kadar dari minuman tersebut mulai dari 5-45% alkohol.

Harganya pun cukup fantastis dari Rp30.000 sampai jutaan rupiah. "Tadi Pak wali juga bilang ada minuman yang harganya hampir Rp3juta, semua kita musnahkan," ujarnya.

Yamrin melanjutkan, hasil razia minuman beralkohol di sejumlah tempat hiburan di Kota Depok. Ada dari tempat karoke, warung jamu, sampai warung di perumahan berdasarkan laporan dari warga dan ormas.

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan, dari 11 wilayah di Depok, Kecamatan Cimanggis adalah yang paling tinggi peredaran miras. Karena wilayah itu bersinggungan dengan wilayah lain yaitu Bekasi, Bogor dan Jakarta.

"Itu faktornya. Jadi pengawasan memang harus ditingkatkan," katanya. Menurut Idris, semua pihak harus bisa menjaga kondusivitas selama Ramadan. Pihaknya berkomitmen tidak hanya menindak tegas penyakit masyarakat pada Ramadan saja, tetapi juga di bulan-bulan lainnya.

"Kita harapkan situasi di Kota Depok terus kondusif dengan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sejak dini. Termasuk razia minuman keras," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5655 seconds (0.1#10.140)