Sebar Video Cabul via Skype, Deny Dibekuk di Kaltim

Rabu, 24 Mei 2017 - 21:01 WIB
Sebar Video Cabul via Skype, Deny Dibekuk di Kaltim
Sebar Video Cabul via Skype, Deny Dibekuk di Kaltim
A A A
JAKARTA - Seorang pedofilia dibekuk karena diduga telah mencabuli ponakannya sendiri yang berinisial DAL (10). Tidak hanya itu, pelaku yang bernama Agus Iswanto alias Deny Agus (41), juga melakukan hal yang sama kepada anak kandungnya sendiri DAE (17).

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Wahyu Hadiningrat mengatakan, pelaku membuat foto dan video saat melakukan persetubuhan dengan kedua korban. Kemudian, pelaku mengirim foto dan video itu ke group skype, group WhatsApp, dan group Telegram. Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi melakukan patroli cyber dan menerima informasi adanya tindak pidana pronografi anak melalui skype.

"Akun skype bernama Denny Agus membuat foto dan video tentang pornografi anak serta mentransmisikan konten yang bermuatan kesusilaan itu. Pelaku sendiri berhasil kami tangkap di Desa Kembang Janggut Kukar, Kaltim (Kalimantan Timur)," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Dia menerangkan, pelaku melakukan live streaming persetubuhan atau penyodoman dengan anak di bawah umur, yakni anak kandung dan ponakannya melalui media Skype di Group maupun person to person. Sedang tindakan pencabulan pada anak kandungnya dilakukan sejak korban berumur 2-17 tahun.

"Sedang pada keponakannya, pelaku cabuli sejak berumur 7-10 tahun. Tersangka mengirimkan foto dan video ke group internasional, seperti group WhatsApp Internasional Pecinta seks anak-anak dengan total member 4.221 orang," tuturnya.

Wahyu mengungkapkan, foto dan gambar itu juga dikirimkan ke puluhan group telegram internasional pecinta seks anak-anak atau Pedofilia dengan total member 14.045 orang dan ke group skype internasional pecinta seks anak-anak dengan total member 1.023 orang.

"Tersangka juga kerap mengambil foto telanjang dan bagian kemaluan korban. Adapun ponakannya itu anak berkebutuhan khusus yang tinggal bersama tersangka sejak umur 7 tahun," jelasnya.

Kini, tersangka mendekam ditahanan Polda Metro Jaya dan dijerat UU ITE serta UU pornografi dengan Pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1, Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 6, Pasal 32 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6437 seconds (0.1#10.140)