Bila Ahok Ajukan Grasi ke Presiden, Sistem Peradilan Bisa Terganggu
A
A
A
AHOK,GRASI,PRESIDEN,PERADILAN,TERGANGGU - Pakar hukum pidana dari UI Nasrullah mengatakan, pemerintah bisa saja memberikan grasi setelah Ahok mencabut memori banding. Namun, pengajuan grasi baru bisa dilakukan apabila status Ahok sudah incracht dan Ahok mengajukan langsung ke Presiden.
"Boleh saja, tapi kalau sudah berkekuatan hukum tetap, dia (Ahok) bisa minta grasi ke presiden," ujar Nasrullah saat dihubungi, Rabu (24/5/2017).
Menurutnya, ada dua syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan grasi. Pertama, narapidana yang harus mengakui perbuatan itu dan menyatakan salah. Kedua, narapidana harus minta maaf kepada negara untuk mendapatkan pengampunan.
Dia menjelaskan, artinya Ahok harus mengakui kesalahannya dan mengajukan pengampunan kepada pemerintah. Apabila dikabulkan pemerintah, dalam hal ini presiden, Ahok bisa langsung bebas meski tetap menyandang status narapidana.
"Dia tak menjalankan pidana, tetapi dia tetap narapidana. Secara hukum dia salah, orang yang bersalah tetapi pemidanaannya diampuni," tuturnya.
Meskipun bisa langsung dibebaskan, tambah dia, dia tidak merekomendasikan pemerintah memberikan grasi pada Ahok. Pengajuan grasi bisa dilakukan kapanpun selama status hukum inkracht, baik sehari langsung dieksekusi ataupun jelang bebas.
Hanya saja, pemberian grasi kepada Ahok bisa mengganggu sistem peradilan di Indonesia. "Persoalannya kalau ini dikabulkan, bisa kacau dunia peradilan kita," katanya.
"Boleh saja, tapi kalau sudah berkekuatan hukum tetap, dia (Ahok) bisa minta grasi ke presiden," ujar Nasrullah saat dihubungi, Rabu (24/5/2017).
Menurutnya, ada dua syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan grasi. Pertama, narapidana yang harus mengakui perbuatan itu dan menyatakan salah. Kedua, narapidana harus minta maaf kepada negara untuk mendapatkan pengampunan.
Dia menjelaskan, artinya Ahok harus mengakui kesalahannya dan mengajukan pengampunan kepada pemerintah. Apabila dikabulkan pemerintah, dalam hal ini presiden, Ahok bisa langsung bebas meski tetap menyandang status narapidana.
"Dia tak menjalankan pidana, tetapi dia tetap narapidana. Secara hukum dia salah, orang yang bersalah tetapi pemidanaannya diampuni," tuturnya.
Meskipun bisa langsung dibebaskan, tambah dia, dia tidak merekomendasikan pemerintah memberikan grasi pada Ahok. Pengajuan grasi bisa dilakukan kapanpun selama status hukum inkracht, baik sehari langsung dieksekusi ataupun jelang bebas.
Hanya saja, pemberian grasi kepada Ahok bisa mengganggu sistem peradilan di Indonesia. "Persoalannya kalau ini dikabulkan, bisa kacau dunia peradilan kita," katanya.
(pur)