GNPF-MUI Kembali Akan Laporkan JPU Sidang Ahok ke Komjak

Rabu, 24 Mei 2017 - 11:33 WIB
GNPF-MUI Kembali Akan...
GNPF-MUI Kembali Akan Laporkan JPU Sidang Ahok ke Komjak
A A A
JAKARTA - Keluarga Basuki T Purnama (Ahok) telah resmi mencabut permohonan banding yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama. Namun, JPU masih belum mencabut bandingnya terkait putusan yang dibuat Hakim itu.

Terkait Banding JPU tersebut, Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera mengatakan, langkah JPU mengajukan banding merupakan hal yang aneh. Karena lazimnya JPU baru mengajukan banding apabila putusan lebih rendah dari tuntutan.

"Itu yang aneh. Harusnya JPU banding kalau putusannya di bawah tuntutan, jauh di bawah tuntutan. Jadi ini ada kepentingan apa JPU," ujarnya pada wartawan, Rabu (24/5/207).

Menurutnya, seharusnya JPU bekerja untuk korban, dalam hal ini yaitu Umat Islam atau pelapor. Namun kenyataannya, JPU terkesan mewakili terdakwa dan hal ini sarat akan kepentingan politik.

JPU dianggap telah bekerja diluar etika. Untuk itu pihaknya akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan. "Kita akan laporkan kepada Komjak karena itu di luar etika," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1184 seconds (0.1#10.140)