Kuasa Hukum Rizieq Sebut Pembuat Red Notice Palsu Dapat Dihukum

Rabu, 24 Mei 2017 - 11:31 WIB
Kuasa Hukum Rizieq Sebut...
Kuasa Hukum Rizieq Sebut Pembuat Red Notice Palsu Dapat Dihukum
A A A
JAKARTA - Beredar screenshot yang menunjukan Red Notices dikeluarkan Interpol untuk Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di medsos beberapa waktu lalu. Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera menyebutkan, tim kuasa hukum Rizieq membantah adanya Red Notice tersebut.

Kapitra mengatakan, tim hukum Rizieq telah melakukan komunikasi dengan penyidik kepolisian dan memastikan tidak ada Red Notice yang dikeluarkan Interpol untuk Rizieq. "Kami telah berkomunikasi dengan kepolisian, jadi kami tegaskan sekali lagi, tidak ada Red Notice (dari) Interpol," ujarnya pada wartawan, Rabu (24/5/2017).

Menurutnya, sampai saat ini tak ada Red Notice yang dikeluarkan oleh Interpol untuk Rizieq. Jika di media sosial beredar Red Notice untuk Habib Rizieq, bisa dipastikan itu adalah kebohongan "Jadi Red Notice yang beredar itu adalah berita bohong. Dan itu yang dapat dituntut pidana," tuturnya

Dia menerangkan, terkait keberadaan Rizieq di Arab Saudi yang sedang menjalani ibadah Umrah juga telah dipahami oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian juga akan menunggu sampai Habib Rizieq menyelesaikan Ibadahnya

"Di Mekah beliau akan meneruskan i'tikaf sampe Ramadan selesai. Info ini juga dapat dipahami oleh kepolisian," katanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7239 seconds (0.1#10.140)