Polres Jaksel Buldoser Ribuan Miras Berbagai Merek Senilai Rp588 Juta
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan memusnahkan ribuan botol miras berbagai merek menggunakan mobil berat buldoser. Ribuan botol miras itu hasil operasi polisi selama dua bulan dari tempat penjualan tak berizin.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, ada 9.279 botol miras berbagai merek yang disita polisi berdasarkan razia selama April-Mei 2017 ini. Adapun jenis miras yang disita dari toko kelontong berupa anggur merah, ciu, dan whisky merk Topi Miring, sedang jenis miras yang disita dari bar yang tak berizin seperti vodka, liqeur, dan rum.
"Daerah yang rawan peredaran miras ilegal di kawasan Tebet. Kita pun akan terus menindak toko-toko tak berizin yang masih menjual miras ke depan," ujarnya pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Menurutnya, bila diuangkan, ribuan miras tersebut senilai Rp588.087 juta. Nantinya, sebelum lebaran, polisi juga akan menggelar razia untuk mengetahui peredaran miras yang ada di lapangan apakah meningkat ataukah tidak, nantinya hasil razianya itu akan dimusnahkan kembali.
Dia menambahkan, miras kerap menjadi awal terjadinya tindak kriminalitas. Maka itu, dia meminta masyarakat aktif memantau peredaran miras di wilayahnya dan segera melaporkannya ke polisi bila meresahkan. Polisi pun akan dengan cepat menindak laporan tersebut dan menindak tegas para pengedar miras.
"Miras bisa memicu terjadinya kecelakaan, penganiayaan, dan tindak kejahatan lainnya. Maka itu, jangan ragu untuk melaporkannya," katanya.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, ada 9.279 botol miras berbagai merek yang disita polisi berdasarkan razia selama April-Mei 2017 ini. Adapun jenis miras yang disita dari toko kelontong berupa anggur merah, ciu, dan whisky merk Topi Miring, sedang jenis miras yang disita dari bar yang tak berizin seperti vodka, liqeur, dan rum.
"Daerah yang rawan peredaran miras ilegal di kawasan Tebet. Kita pun akan terus menindak toko-toko tak berizin yang masih menjual miras ke depan," ujarnya pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Menurutnya, bila diuangkan, ribuan miras tersebut senilai Rp588.087 juta. Nantinya, sebelum lebaran, polisi juga akan menggelar razia untuk mengetahui peredaran miras yang ada di lapangan apakah meningkat ataukah tidak, nantinya hasil razianya itu akan dimusnahkan kembali.
Dia menambahkan, miras kerap menjadi awal terjadinya tindak kriminalitas. Maka itu, dia meminta masyarakat aktif memantau peredaran miras di wilayahnya dan segera melaporkannya ke polisi bila meresahkan. Polisi pun akan dengan cepat menindak laporan tersebut dan menindak tegas para pengedar miras.
"Miras bisa memicu terjadinya kecelakaan, penganiayaan, dan tindak kejahatan lainnya. Maka itu, jangan ragu untuk melaporkannya," katanya.
(pur)