Motor Oknum PNS di Parkiran Ruko Tempat Pesta Seks Kaum Gay Mengilang

Selasa, 23 Mei 2017 - 11:52 WIB
Motor Oknum PNS di Parkiran Ruko Tempat Pesta Seks Kaum Gay Mengilang
Motor Oknum PNS di Parkiran Ruko Tempat Pesta Seks Kaum Gay Mengilang
A A A
JAKARTA - Motor berpelat merah sempat terparkir di Atlantis Gym yang mengadakan pesta kaum gay bertemakan ‘The Wild One’ di Ruko ‎Kokan 15-16 Permata Jalan Boulevard Bukit Gading Raya Blok B Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Pantauan di lokasi, Selasa (23/5/2017), motor berpelat merah yang sempat diamankan dengan garis polisi dan polisi militer itu telah menghilang dari parkiran Atlantis Gym.

Motor yang bernomor seri B 6469 POQ itu tidak diketahui kapan diambil oleh pemiliknya. Sampai saat ini kendaraan yang kerap digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu belum diketahui siapa pemiliknya.

Saat ini, kendaraan roda dua tersisa 12 unit. Setelah sebelumnya berjumlah 37 unit. Satu unit mobil Toyota Yaris berwarna putih dan dua unit sepeda juga telah dibawa pulang oleh pemiliknya.

Motor yang terparkir di depan lokasi ini, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, memang kendaraan yang digunakan oleh para peserta pesta sesama jenis untuk berkunjung.

Hingga kini, ruko berwana cokelat tua dan berlantai tiga itu tampak sepi dan kosong. Pihak pengelola pun telah melakukan penyegelan terhadap ruko tersebut.

Sebelumnya, dari penggerebekan ini setidaknya, polisi mengamankan 141 pria. Namun, 126 pria telah dipulangkan lantaran tidak terbukti melanggar hukum.

Saat ini, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut. Para pelaku di antaranya empat orang pengelola usaha ‎Atlantis yang berkedok tempat fitnes, empat orang penari striptis dan dua orang pengunjung yang ditangkap menari striptis bersama pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ‎UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan selama 10 tahun penjara. Sementara untuk penyedia lokasi dengan undang-undang yang sama namun dijerat Pasal 4 ayat 2 dengan hukuman enam tahun penjara.

Tak hanya itu, tujuh pria itu kedapatan positif sebagai pengguna narkoba. Namun, aparat belum mau membeberkan lebih dalam identitas pengguna narkoba tersebut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5776 seconds (0.1#10.140)