Buni Yani Nilai Jaksa Agung Prasetyo Mencla-mencle
A
A
A
JAKARTA - Tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berdasarkan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) Buni Yani menilai, Jaksa Agung M Prasetyo mencla-mencle. Pasalnya, hingga kini kasusnya belum dihentikan.
Buni Yani meminta Kejaksaan tidak menaikkan dugaan perkaranya ke tingkat penuntutan. "Hentikan saja," kata Buni Yani saat menghadiri acara I News Maker Award 2017 di Gedung MNC News Center, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
Sebab, kata dia, terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun telah mendekam di penjara. Lagipula, Buni mengklaim tindakannya yang menyebar video Ahok di Kepulauan Seribu pun tidak memiliki unsur pidana. "Makanya ini mencla mencle nih Jaksa Agung," paparnya.
Kata dia, seharusnya, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok dijadikan pertimbangan kejaksaan dalam menentukan nasibnya.
"Coba perhatikan apa bunyi penuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) ketika menuntut Ahok, kan dia bilang sebetulnya kasus saya berkaitan dengan Pak Ahok," ungkapnya.
Artinya, lanjut dia, jika Ahok sudah divonis bersalah, maka dirinya dinyatakan tidak bersalah. "Artinya kalau sekarang Pak Ahok sudah masuk penjara, saya mestinya bebas dong. Masa dua-duanya salah," keluhnya.
Buni Yani meminta Kejaksaan tidak menaikkan dugaan perkaranya ke tingkat penuntutan. "Hentikan saja," kata Buni Yani saat menghadiri acara I News Maker Award 2017 di Gedung MNC News Center, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
Sebab, kata dia, terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun telah mendekam di penjara. Lagipula, Buni mengklaim tindakannya yang menyebar video Ahok di Kepulauan Seribu pun tidak memiliki unsur pidana. "Makanya ini mencla mencle nih Jaksa Agung," paparnya.
Kata dia, seharusnya, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok dijadikan pertimbangan kejaksaan dalam menentukan nasibnya.
"Coba perhatikan apa bunyi penuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) ketika menuntut Ahok, kan dia bilang sebetulnya kasus saya berkaitan dengan Pak Ahok," ungkapnya.
Artinya, lanjut dia, jika Ahok sudah divonis bersalah, maka dirinya dinyatakan tidak bersalah. "Artinya kalau sekarang Pak Ahok sudah masuk penjara, saya mestinya bebas dong. Masa dua-duanya salah," keluhnya.
(mhd)