Gelar Pesta Seks Kaum Gay, 10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Utara mengamankan 141 orang pria yang kedapatan pesta homoseksual di sebuah ruko tempat fitnes di Kawasan Kelapa Gading pada Minggu 21 Mei 2017 malam.
Para tamu masuk ke acara tersebut membayar Rp185.000 dan bebas menggunakan fasilitas diantaranya lantai 1 adalah faslitas fitnes, lantai 2 adalah fasilitas show striptise yang sedang ada event, dan lantai 3 adalah fasilitas spa tempat para gay melakukan perbuatan homoseksual.
"Dari 141 kami sudah menetapkan 10 orang tersangka. Baik penyedia tempat dan yang menggelar acara dan para penari striptease," kata Kasat Reskrim Polres Jakut, AKBP Nasriadi, Senin (22/5/2017).
Nasriadi melanjutkan, empat orang sebagai peneyedia usaha pornografi diantaranya inisial CDK (41) pemilik izin usaha, N (27) yang menyiapkan honor untuk penari striptease, DPP (27) penerima bayaran dari pengunju dan RA (28) yang menyerahkan honor kepada penari striptease. Keempatnya dikenakanPasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2.
Sementara itu enam orang penari striptease diantaranya SA (29), BY (20), R (30), TT (28), AS (41). Melanggar dianggap melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi.
"Kami amankan tersangka ke Polres Jakut. Di kantor kami lakukan pemeriksaan para saksi dan tersangka. Barang bukti juga ikut kami sita," katanya.
Para tamu masuk ke acara tersebut membayar Rp185.000 dan bebas menggunakan fasilitas diantaranya lantai 1 adalah faslitas fitnes, lantai 2 adalah fasilitas show striptise yang sedang ada event, dan lantai 3 adalah fasilitas spa tempat para gay melakukan perbuatan homoseksual.
"Dari 141 kami sudah menetapkan 10 orang tersangka. Baik penyedia tempat dan yang menggelar acara dan para penari striptease," kata Kasat Reskrim Polres Jakut, AKBP Nasriadi, Senin (22/5/2017).
Nasriadi melanjutkan, empat orang sebagai peneyedia usaha pornografi diantaranya inisial CDK (41) pemilik izin usaha, N (27) yang menyiapkan honor untuk penari striptease, DPP (27) penerima bayaran dari pengunju dan RA (28) yang menyerahkan honor kepada penari striptease. Keempatnya dikenakanPasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2.
Sementara itu enam orang penari striptease diantaranya SA (29), BY (20), R (30), TT (28), AS (41). Melanggar dianggap melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi.
"Kami amankan tersangka ke Polres Jakut. Di kantor kami lakukan pemeriksaan para saksi dan tersangka. Barang bukti juga ikut kami sita," katanya.
(ysw)