Bingung Terbelit Utang, Nenek Nekat Culik Bayi Tetangga

Sabtu, 20 Mei 2017 - 18:36 WIB
Bingung Terbelit Utang,...
Bingung Terbelit Utang, Nenek Nekat Culik Bayi Tetangga
A A A
JAKARTA - Seorang perempuan berusia 57 tahun, Ira Yuanita tidak pernah menyangka perbuatannya akan membawanya ke balik terali besi di Polres Metro Jakarta Barat. Ira ditahan karena diduga menculik Arkasa Virendra, bayi berusia tiga tahun.

Bayi yang masih berwarna merah itu diculik dari rumah kontrakan di Prepedan, Kalideres, Jakarta Barat, Senin 15 Mei 2017. Penculikan terjadi saat sang ibu, Tri Anggun (27) sedang tidur pulas.

Berbekal keterangan saksi, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat kemudian membekuk Ira pada Selasa 16 Mei 2017 atau satu hari setelah penculikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan mengatakan, Tri tidak menyangka anaknya diculik tetangganya sendiri. Korban mengaku sudah mengenal tersangka selama hampir 20 tahun.

"Pelaku memanfaatkan kedekatan itu. Dia dengan bebas keluar masuk rumah korban. Ketika (korban) lengah, pelaku langsung menculik anaknya," tutur Andi, Sabtu (20/5/2017).

Kecurigaan terhadap Ira muncul setelah Tri terbangun. Saat itu dia melihat anaknya hilang. Dia kemudian menyambangi rumah Ira. Namun, ternyata tersangka tidak ada di rumah itu. kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi.

Laporan Ira ditindaklanjuti polisi yang bergerak cepat melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Nur Hafifah, warga setempat. Kepada polisi, Nur mengaku melihat Ira menggendong Arkasa.

"Saat keluar (rumah korban), pelaku memberikan kode dengan jari telunjuk diletakan di depan hidungnya, yang berarti mengisyaratkan saksi tersebut harus diam," tutur Andi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap Ira nekat menculik lantaran terlilit utang. Tersangka kemudian membawa anak itu ke seseorang bernama Muji di Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat lalu meminta uang sebesar Rp5 juta sebagai dalih uang jasa mengganti biaya persalinan.

Kini pelaku mendekam di balik jeruji tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 83 KUHP junto pasal 76f Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.‎
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1129 seconds (0.1#10.140)