Dijerat Kasus Pornografi, Habib Rizieq Jadi Korban Turbulensi Hukum

Sabtu, 20 Mei 2017 - 14:28 WIB
Dijerat Kasus Pornografi,...
Dijerat Kasus Pornografi, Habib Rizieq Jadi Korban Turbulensi Hukum
A A A
JAKARTA - Dijerat kasus chat mesum dengan Firza Husen, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menjelaskan kalau imam besar FPI menjadi korban turbulensi hukum.

"Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab (Habib Rizieq) menjadi salah satu korban dari turbulensi hukum saat ini, yang menyerangnya dalam berbagai bentuk kriminalisasi," ujar Kapitra saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (20/5/2017).

Tim Advokasi GNPF MUI itu melanjutkan, salah satu kasus yang kini menyerang Habib Rizieq, adalah dugaan chat berkonten pornografi yang dituduhkan kepadanya dengan seorang wanita bernama Firza Husein.

Kasus ini menjadi viral setelah adanya postingan pada situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com pada tanggal 29 Januari 2017 yaitu foto screenshot percakapan aplikasi chatting WhatsApp yang diduga antara Firza Husain dan Habib Rizieq, berisikan percakapan yang mengandung pornografi dan foto-foto Firza tanpa busana.

"Foto screenshot tersebut kemudian diunggah dan disebarluaskan melalui akun Facebook Philip Joeng/Oeng Tay Joeng. Baik pihak Habib Rizieq maupun pihak Firza Husein yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, menolak dengan tegas tuduhan dan fitnah tersebut," lanjutnya.

Tuduhan tersebut lanjutnya, merupakan bentuk rekayasa untuk membunuh karakter Habib Rizieq yang belakangan menjadi corong dari berbagai kegelisahan masyarakat terutama umat Islam atas berbagai penyimpangan yang terjadi pada pemerintahan saat ini.

Kapitra melanjutkan, penyidikan dalam kasus ini tampak terlalu terburu-buru dan dipaksakan sehingga mengabaikan hal-hal substansi dan prosedural dalam penegakan hukum.

"Agenda terselubung dari penyidikan ini merupakan penghancuran moral, harkat dan martabat Habib Rizieq dengan melemparkannya ke dalam turbulensi moral dengan efek demoralitas," terangnya.

Penyidik, kata Kapitra, menjadikan keterangan ahli pengenalan wajah (Face Recognation) sebagai dasar alat bukti dalam penyidikan kasus ini. Ahli Face Recognation menilai keaslian foto dengan cara membandingkan Wajah Firza dengan wajah wanita yang terdapat dalam foto screenshot percakapan tersebut.

"Metode tersebut sesungguhnya tidak dapat menjadi acuan, karena hanya menilai kebenaran wajah, tidak serta merta membuktikan bahwa tubuh telanjang pada foto tersebut merupakan bagian tubuh Firza Husain," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1147 seconds (0.1#10.140)