Dicekoki Obat Penenang, Siswi SMP Dicabuli Anak Punk
A
A
A
JAKARTA - Bocah Punk, Fadilah (16) nekat mencabuli siswi SMP, berumur 13 tahun, setelah mencekoki korbannya dengan obat penenang. Pelaku mencabuli korban di kosannya, kawasan Jalan Angke Raya, Angke, Tambora, Jakarta Barat, Selasa 16 Mei 2017 lalu.
Aksi cabul yang dilakukan Fadil akhirnya terungkap usai polisi, ayah korban, serta warga menggrebek kosan itu. Saat ditemukan, korban dalam kondisi bugil dan tak sadarkan diri.
"Kondisinya sangat miris, korbannya tak dapat melawan karena terpengaruh obat penenang," tutur Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Syafi'i di Mapolsek Tambora, Kamis (18/5/2017) lalu.
Selain mengamankan Fadil, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni enam paket obat penenang yang siap edar. Obat itu pun digunakan oleh dirinya untuk mabok bersama teman temannya sesama anak Punk.
Syafi'i melanjutkan, dalam menjalankan aksinya. Fadil memperdaya korban melalui minuman gelas. Ia pun tak sadar, bila minuman itu telah dicampurkan obat penenang sehingga membuat korbannya lemas tak berdaya.
Mendapati kondisi tak sadar, Fadil kemudian membawa korban ke kosannya. Pencabulan pun dilakukan Fadil selama berkali kali sebelum akhirnya, ayah korbanya, SA (35) melaporkan kejadian ini kepolisi.
"Awalnya dia mengaku anaknya hilang. Kami langsung mencari dan mendapati titik terang, sebelum hilang anak itu bertemu pelaku di kawasan jalan Angke," katanya.
Terkait pencabulan yang dilakukan Fadil, polisi menjerat dengan pasal 82 ayat 1 jo 76e UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Fadil kemudian terancam hukuman 15 tahun penjara.
Aksi cabul yang dilakukan Fadil akhirnya terungkap usai polisi, ayah korban, serta warga menggrebek kosan itu. Saat ditemukan, korban dalam kondisi bugil dan tak sadarkan diri.
"Kondisinya sangat miris, korbannya tak dapat melawan karena terpengaruh obat penenang," tutur Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Syafi'i di Mapolsek Tambora, Kamis (18/5/2017) lalu.
Selain mengamankan Fadil, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni enam paket obat penenang yang siap edar. Obat itu pun digunakan oleh dirinya untuk mabok bersama teman temannya sesama anak Punk.
Syafi'i melanjutkan, dalam menjalankan aksinya. Fadil memperdaya korban melalui minuman gelas. Ia pun tak sadar, bila minuman itu telah dicampurkan obat penenang sehingga membuat korbannya lemas tak berdaya.
Mendapati kondisi tak sadar, Fadil kemudian membawa korban ke kosannya. Pencabulan pun dilakukan Fadil selama berkali kali sebelum akhirnya, ayah korbanya, SA (35) melaporkan kejadian ini kepolisi.
"Awalnya dia mengaku anaknya hilang. Kami langsung mencari dan mendapati titik terang, sebelum hilang anak itu bertemu pelaku di kawasan jalan Angke," katanya.
Terkait pencabulan yang dilakukan Fadil, polisi menjerat dengan pasal 82 ayat 1 jo 76e UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Fadil kemudian terancam hukuman 15 tahun penjara.
(ysw)