Kuasa Hukum: Pemeriksaan Habib Rizieq Dipaksakan dan Bermuatan Politis

Selasa, 16 Mei 2017 - 14:06 WIB
Kuasa Hukum: Pemeriksaan...
Kuasa Hukum: Pemeriksaan Habib Rizieq Dipaksakan dan Bermuatan Politis
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menyebutkan, pemeriksaan Rizieq di kasus UU ITE dinilai bermuatan politis pasca ditahannya Basuki T Purnama (Ahok) terkait kasus penistaan agama.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan, Rizieq tak terima bila dijemput paksa oleh polisi terkait kasus chat dengan Firza Husein itu. Sebab, Rizieq merupakan saksi, bukan seorang tersangka sehingga tak sepatutnya dijemput secara paksa dan itu melanggar aturan hukum.

"Dua surat panggilan pada Habib Rizieq amat politis dan terakit kekalahan Ahok di Pilgub DKI dan di pengadilan," ujarnya pada wartawan, Selasa (16/5/2017).

Menurutnya, Habib Rizieq bukanlah seorang teroris ataupun koruptor sehingga tak layak mendapatkan kriminalisasi dari kepolisian. Pemeriksaan terhadap Rizieq begitu dipaksakan polisi dan kental akan muatan politis belaka. Maka itu, Rizieq pun tak akan memenuhi panggilan polisi.

"Habib Rizieq tak akan datang (penuhi panggilan polisi), ini bentuk protes. Kalaupun ada peristiwanya, tak ada hubungannya denga Habib Rizieq. Harusnya polisi usut pihak yang mendistribusikan," katanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7243 seconds (0.1#10.140)