Ingin Kuasai Harta Orang Tua, Anak dan Menantu Sewa Preman
A
A
A
JAKARTA - Seorang anak, Robert dan istrinya Jessica, tega menyewa preman untuk menguasai harta ayah kandungnya sendiri, Johanes (60).
Peristiwa ini terjadi, di Jalan Adi Sucipto, Nomor 7, RT 03/10, Belendung, Benda, Kota Tangerang, Banten. Akibatnya, Johanes terpaksa melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
"Dia (Robert dan Jessica) enggak ada puasnya buat nyakitin saya, mau bikin saya cepat mati saja," kata Johanes di Tangerang, Senin 15 Mei 2017.
Para preman tersebut, sambung Johanes, disewa untuk menguasai bangunan miliknya di Jalan Adi Sucipto, Nomor 7, RT 03/10, Belendung, Benda, Kota Tangerang.
"Ada satu bangunan tempat usaha saya, malah saya sendiri enggak bisa masuk gara-gara diduduki preman suruhan istri anak saya," sambung lelaki paruh baya ini.
Diakui Johanes, tanah tersebut dia beli tahun 2007. Saat ini, dia menjadi sulit mencari makanan, karena bangunan itu berisi mesin cetak tempatnya bekerja.
"Malah karyawan saya diusir dan CCTV dirusak. Sudah enggak karuan sekarang. Enggak bisa lewat jalur hukum sekarang malah dia pakai preman. Listrik juga sudah diputus," sambung Johanes pedih.
Johanes berharap, pihak kepolisian bisa segera mengusut dugaan penyerobotan tanah seluas 1.700 meter persegi yang dilakukan oleh menantunya Jessica.
"Saya sudah dua kali dipanggil penyidik Polres Tangerang untuk dimintai keterangan. Sudah diambil BAP juga saya jumat kemaren 12 Mei," sambungnya.
Dalam aksinya, kata dia, Jessica tidak hanya bersama suaminya. Dia juga dibantu oleh adiknya Hendrik untuk menyewa preman menduduki tanah itu.
"Ya semoga tidak ada preman yang dudukin bangunan saya lagi. Jadi saya bisa secepatnya kembali bekerja jalankan usaha saya," terangnya penuh harap.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak yang dikonfirmasi wartawan mengaki akan langsung melakukam pengecekan.
"Saya akan cek dulu ke anggota, apakah benar ada laporan penyerobotan lahan oleh orang suruhan di wilayah Benda, Kota Tangerang tersebut," jelasnya.
Kasus tanah yang melibatkan ayah, anak dan menantunya ini sebenarnya telah berlangsung lama. Sebelumnya, Johanes bahkan polisikan oleh anaknya tersebut.
Johanes dituduh melakukan penggelapan sertifikat tanah. Namun, dalam persidangan Majelis Hakim PN Jakarta Utara membebaskannya dari tuntutan.
Tidak hanya itu, Jessica dan Robert juga pernah menggugat Johanes sebesar Rp10 miliar atas beberapa aset miliknya.
Peristiwa ini terjadi, di Jalan Adi Sucipto, Nomor 7, RT 03/10, Belendung, Benda, Kota Tangerang, Banten. Akibatnya, Johanes terpaksa melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
"Dia (Robert dan Jessica) enggak ada puasnya buat nyakitin saya, mau bikin saya cepat mati saja," kata Johanes di Tangerang, Senin 15 Mei 2017.
Para preman tersebut, sambung Johanes, disewa untuk menguasai bangunan miliknya di Jalan Adi Sucipto, Nomor 7, RT 03/10, Belendung, Benda, Kota Tangerang.
"Ada satu bangunan tempat usaha saya, malah saya sendiri enggak bisa masuk gara-gara diduduki preman suruhan istri anak saya," sambung lelaki paruh baya ini.
Diakui Johanes, tanah tersebut dia beli tahun 2007. Saat ini, dia menjadi sulit mencari makanan, karena bangunan itu berisi mesin cetak tempatnya bekerja.
"Malah karyawan saya diusir dan CCTV dirusak. Sudah enggak karuan sekarang. Enggak bisa lewat jalur hukum sekarang malah dia pakai preman. Listrik juga sudah diputus," sambung Johanes pedih.
Johanes berharap, pihak kepolisian bisa segera mengusut dugaan penyerobotan tanah seluas 1.700 meter persegi yang dilakukan oleh menantunya Jessica.
"Saya sudah dua kali dipanggil penyidik Polres Tangerang untuk dimintai keterangan. Sudah diambil BAP juga saya jumat kemaren 12 Mei," sambungnya.
Dalam aksinya, kata dia, Jessica tidak hanya bersama suaminya. Dia juga dibantu oleh adiknya Hendrik untuk menyewa preman menduduki tanah itu.
"Ya semoga tidak ada preman yang dudukin bangunan saya lagi. Jadi saya bisa secepatnya kembali bekerja jalankan usaha saya," terangnya penuh harap.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak yang dikonfirmasi wartawan mengaki akan langsung melakukam pengecekan.
"Saya akan cek dulu ke anggota, apakah benar ada laporan penyerobotan lahan oleh orang suruhan di wilayah Benda, Kota Tangerang tersebut," jelasnya.
Kasus tanah yang melibatkan ayah, anak dan menantunya ini sebenarnya telah berlangsung lama. Sebelumnya, Johanes bahkan polisikan oleh anaknya tersebut.
Johanes dituduh melakukan penggelapan sertifikat tanah. Namun, dalam persidangan Majelis Hakim PN Jakarta Utara membebaskannya dari tuntutan.
Tidak hanya itu, Jessica dan Robert juga pernah menggugat Johanes sebesar Rp10 miliar atas beberapa aset miliknya.
(mhd)