Kejari Tangerang Tetapkan 1 Tersangka Pungli Alat Pemadam Api
A
A
A
TANGERANG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menggeledah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada Senin (15/5/2017). Penggeledahan untuk mencari bukti baru dalam kasus pungutan liar penerbitan sertifikat Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang melibatkan oknum pejabat BPBD Kota Tangerang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Tengku Firdaus mengatakan, masih ada beberapa surat dan dokumen yang dibutuhkan sebagai bukti.
"Kita sudah melakukan permohonan penggeledahan, hari ini kita laksanakan untuk melengkapi bukti baru karena masih ada beberapa bukti yang kita butuhkan dan hari ini sudah kita dapatkan," katanya saat dikonfirmasi.
Dia menambahkan, dari hasil penggeledahan ditetapkan satu orang tersangka berinisial AFN yang merupakan mantan Kabid di lingkungan BPBD Kota Tangerang. Namun, ia belum bisa membeberkan secara jelas peran AFN dalam kasus pungutan liar tanpa dasar hukum tersebut.
"Sudah kita tetapkan satu tersangka oleh karenanya penggeledaan ini untuk melengkapi bukti baru pasca-penetapan satu tersangka ini," ujarnya.
Saat ditanya kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus senilai Rp380 juta tersebut, dia belum bisa membeberkan secara gamblang. Namun, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus pungutan liar yang merugikan 24 perusahaan swasta di Kota Tangerang ini.
"Saya tidak bisa berandai-andai karena semuanya harus berdasarkan fakta. Untuk tersangka lain kita tunggu proses selanjutnya," tukasnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Tengku Firdaus mengatakan, masih ada beberapa surat dan dokumen yang dibutuhkan sebagai bukti.
"Kita sudah melakukan permohonan penggeledahan, hari ini kita laksanakan untuk melengkapi bukti baru karena masih ada beberapa bukti yang kita butuhkan dan hari ini sudah kita dapatkan," katanya saat dikonfirmasi.
Dia menambahkan, dari hasil penggeledahan ditetapkan satu orang tersangka berinisial AFN yang merupakan mantan Kabid di lingkungan BPBD Kota Tangerang. Namun, ia belum bisa membeberkan secara jelas peran AFN dalam kasus pungutan liar tanpa dasar hukum tersebut.
"Sudah kita tetapkan satu tersangka oleh karenanya penggeledaan ini untuk melengkapi bukti baru pasca-penetapan satu tersangka ini," ujarnya.
Saat ditanya kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus senilai Rp380 juta tersebut, dia belum bisa membeberkan secara gamblang. Namun, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus pungutan liar yang merugikan 24 perusahaan swasta di Kota Tangerang ini.
"Saya tidak bisa berandai-andai karena semuanya harus berdasarkan fakta. Untuk tersangka lain kita tunggu proses selanjutnya," tukasnya.
(pur)