Cinta Tak Direstui Orang Tua, Sekuriti Setubuhi Siswi di Kamar Kosan
A
A
A
TANGERANG - Sungguh ironis, gara-gara cintanya tak direstui orang tua sang kekasih, MDI (31) yang berprofesi sebagai securiti, nekat menyetubuhi gadis berinisial SH (17), yang saat ini masih duduk di bangku kelas 3 SMU.
Awalnya, MDI telah menjalin hubungan asmara dengan SH sejak 3 bulan lalu. Karena terpaut usia cukup jauh, pihak keluarga pun meminta MDI untuk menjauhi anaknya secara baik-baik.
Namun belakangan, entah apa yang merasuki pikiran MDI. Tiba-tiba pada akhir April 2017 lalu, dia membawa SH yang masih di bawah umur itu ke kamar kosannya yang berada di daerah Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan.
Setibanya di sana, seperti kesetanan MDI melucuti pakaian SH hingga memaksanya untuk bersetubuh. Karena tak kuasa melawan, korban pun hanya bisa pasrah saat kesuciannya direnggut oleh sang pacar.
"Pelaku memaksa korban yang masih di bawah umur untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri, kejadiannya di rumah kos-kosan pelaku. Orang tua korban memang sejak awal tidak merestui hubungan keduanya," tutur AKP Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, di Mapolres Tangsel, Sabtu (13/5/2017).
Akibat kejadian tersebut, psikologis korban begitu terpukul dan nampak shock. Pihak keluarga yang curiga dengan perubahan sikap putrinya itu, lalu mencari tau dan memintanya berterus terang. Setelah didesak, barulah SH menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya.
"Pihak keluarga kemudian melapor kepada polisi, selanjutnya kita arahkan untuk visum. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, lalu kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," tukas Alex.
Atas perbuatannya, MDI dijerat Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Awalnya, MDI telah menjalin hubungan asmara dengan SH sejak 3 bulan lalu. Karena terpaut usia cukup jauh, pihak keluarga pun meminta MDI untuk menjauhi anaknya secara baik-baik.
Namun belakangan, entah apa yang merasuki pikiran MDI. Tiba-tiba pada akhir April 2017 lalu, dia membawa SH yang masih di bawah umur itu ke kamar kosannya yang berada di daerah Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan.
Setibanya di sana, seperti kesetanan MDI melucuti pakaian SH hingga memaksanya untuk bersetubuh. Karena tak kuasa melawan, korban pun hanya bisa pasrah saat kesuciannya direnggut oleh sang pacar.
"Pelaku memaksa korban yang masih di bawah umur untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri, kejadiannya di rumah kos-kosan pelaku. Orang tua korban memang sejak awal tidak merestui hubungan keduanya," tutur AKP Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, di Mapolres Tangsel, Sabtu (13/5/2017).
Akibat kejadian tersebut, psikologis korban begitu terpukul dan nampak shock. Pihak keluarga yang curiga dengan perubahan sikap putrinya itu, lalu mencari tau dan memintanya berterus terang. Setelah didesak, barulah SH menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya.
"Pihak keluarga kemudian melapor kepada polisi, selanjutnya kita arahkan untuk visum. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, lalu kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," tukas Alex.
Atas perbuatannya, MDI dijerat Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
(pur)