Kuasa Hukum Ahok Kebut Memori Banding
A
A
A
JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya, terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah mengebut berkas banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bahkan, memori banding itu diperkirakan bakal selesai pekan depan.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta. Bahkan, kata dia, pengerjaan memori banding itu dikerjakan setiap hari oleh semua tim kuasa hukum agar cepat selesai.
"Saya tak menjanjikan, kita menargetkan minggu depan memori banding ini sudah selesai," kata Wayan dalam acara Polemik Sindotrijaya dengan tema "Dramaturgi Ahok" di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).
Dalam memori banding itu, kata dia, akan memasukkan semua unsur pasal dan alat bukti yang ada dalam kasus penistaan agama, termasuk memasukan data-data tentang Buni Yani. Alasannya, kata dia, Buni Yani dianggap sebagai biang kerok kasus penistaan agama.
"Buni Yani yang dinyatakan meresahkan kok yang dihukum Pak Ahok, kan aneh ini," katanya. (Baca Juga: Dinyatakan Bersalah, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara(mhd)
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta. Bahkan, kata dia, pengerjaan memori banding itu dikerjakan setiap hari oleh semua tim kuasa hukum agar cepat selesai.
"Saya tak menjanjikan, kita menargetkan minggu depan memori banding ini sudah selesai," kata Wayan dalam acara Polemik Sindotrijaya dengan tema "Dramaturgi Ahok" di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).
Dalam memori banding itu, kata dia, akan memasukkan semua unsur pasal dan alat bukti yang ada dalam kasus penistaan agama, termasuk memasukan data-data tentang Buni Yani. Alasannya, kata dia, Buni Yani dianggap sebagai biang kerok kasus penistaan agama.
"Buni Yani yang dinyatakan meresahkan kok yang dihukum Pak Ahok, kan aneh ini," katanya. (Baca Juga: Dinyatakan Bersalah, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara(mhd)